Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Adat Mesuji Mengadu Komnas HAM

Kompas.com - 15/12/2011, 17:00 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan masyarakat dan keluarga korban kasus pembantaian di Mesuji, Lampung hari ini mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka tersebut dimaksudkan untuk mengadu agar Komnas HAM dapat segera mengungkap berbagai aksi kekerasan terhadap warga sekitar wilayah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Mesuji, Lampung.

"Saya selaku masyarakat sangat mengharapkan kembali agar Komnas HAM bisa menuntaskan kasus yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Kehidupan kami masih mengambang, keluarga kami tewas, status kependudukan, dan sebagainya masih belum jelas. Teman-teman di lokasi sekarang ini mungkin sedang menangis. Banyak dari mereka masih tinggal di bawah tenda," ujar Wan Mauli, ketua adat daerah Mesuji, Lampung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Selain Wan Mauli, hadir juga Wayan selaku perwakilan keluarga korban, tim advokasi yang diketuai oleh Bob Hasan, dan Mayjen (Purn) Saurip Kadi selaku pendamping keluarga korban. Mereka diterima oleh Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo beserta tiga orang stafnya.

Wan Mauli menuturkan, berbagai kasus kekerasan terhadap warga di Mesuji terjadi sejak berdirinya beberapa perusahaan perkebunan di sekitar pemukiman tempat penduduk. Menurutnya, sejak 2003, ketika salah satu perusahaan asal Malaysia, PT Silva Inhutani berdiri, beberapa warga memang sering berkonflik dengan aparat keamanan serta Pam Swakarsa yang dibentuk oleh perusahaan tersebut.

"Saya melihat sendiri, bagaimana peristiwa penembakan dari jarak dekat yang dilakukan oleh aparat di sana. Pada saat penggusuran rumah-rumah kami, banyak warga yang ditembaki dari jarak dekat ke arah kaki sampai tembus ke betis. Kami semua menyaksikan itu," katanya.

Sementara itu, Wayan, salah satu keluarga salah satu korban, menegatakan berbagai peristiwa keji itu telah membuat seluruh warga sekitar menjadi takut dan cemas. Menurutnya, di wilayah Mesuji, Lampung saat ini terdapat kurang lebih 50 ribu warga yang masih mengalami trauma akibat berbagai peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dan Pam Swakarsa perusahaan-perusahaan tersebut.

"Orangtua saya masih dalam penjara dan identitas juga saya sekarang tidak punya. Kalau ingin membuat KTP, kata mereka kami tidak boleh. Sebenarnya kami ini dianggap atau tidak? Dan hampir sekitar 40.000 jiwa mengalami nasib sama seperti saya ini. Mana peran pemerintah," kata Wayan.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM, Yosep mengatakan, Komnas HAM telah mengirim tim ke daerah tersebut untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa kekerasan tersebut. Ia mengakui, tim Komnas HAM tersebut sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah daerah setempat terkait kasus tersebut.

"Tapi memang, sampai saat ini mungkin belum dijalankan secara maksimal rekomendasi kami. Jadi, laporan ini akan tetap menjadi masukan untuk kita untuk mengusut tuntas berbagai aksi kekerasan itu. Dan kita akan segera kita lakukan berbagai upaya agar kasus ini bisa terselesaikan secara cepat, agar tidak ada korban jatuh lagi," kata Yosep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

    Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

    Nasional
    Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

    Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

    Nasional
    Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

    Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

    Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

    Nasional
    Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

    Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

    Nasional
    Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

    Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

    Nasional
    Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

    Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

    Nasional
    Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

    Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

    Nasional
    Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

    Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

    Nasional
    Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

    Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

    Nasional
    KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

    KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

    Nasional
    Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

    Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

    Nasional
    KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

    KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

    Nasional
    KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

    KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com