Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Tasikmalaya Data Potensi Tambang

Kompas.com - 06/10/2011, 22:02 WIB
Cornelius Helmy Herlambang

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mendata potensi bahan tambang yang tersebar di 13 kecamatan. Tujuannya untuk mendapat gambaran mengenai keuntungan ekonomi dan penataan aktivitas tambang yang ramah lingkungan.

Kami sudah mendata di 13 kecamatan, tetapi belum bisa kami tentukan berapa jumlah kandungan dan cadangannya. Butuh penelitian lebih lanjut untuk menetapkan hal itu, kata Kepala Seksi Pengawasan Produksi dan Reklamasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Atep Dedi Sumardi di Tasikmalaya, Kamis (6/10/2011).

Data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan ada 35 bahan tambang yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. Pendataan dilakukan untuk memetakan potensi tambang yang bisa dimanfaatkan lebih lanjut.

Dedi mengatakan, potensi tambang emas berada di Kecamatan Cineam, Karangjaya, Salopa, Salawu, Taraju, Bojonggambir, dan Kecamatan Pancatengah. Sementara itu, potensi tambang batubara ada di Kecamatan Taraju, Bojongasih, Cikalong, Cikatomas, dan Kecamatan Bojongambir. Saat ini, sedang dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui berapa banyak kandungan yang bisa dimanfaatkan dari potensi tambang itu.

Baru pasir besi yang sudah bisa diperkirakan kandungannya, seperti di Kecamatan Cikalong, Cipatujah, dan Kecamatan Karangnunggal. Proyeksi pasir besi yang bisa dimanfaatkan tahun ini mencapai 91.395,426 ton, katanya.

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ullum mengatakan siap memfasilitasi perizinan semua hasil tambang apabila investor berkomitmen melakukan cara yang aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, investor harus jujur dalam melakukan pembagian hasil agar keuntungannya bisa dimanfaatkan seimbang oleh Kabupaten Tasikmalaya.

Jangan sampai kisruh pengelolaan pasir besi terulang kembali, katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra mengatakan, pemerintah daerah harus mampu memperbaiki proses penambangan selama moratorium pasir besi dilakukan. Sebelumnya, 27 Juli 2011, Pemkab Tasikmalaya memberlakukan moratorium aktivitas tambang. Penyebabnya adalah aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan dan beberapa dilakukan tanpa izin.

Iwan mengatakan, Pemkab Tasikmalaya harus membuat regulasi yang mengharuskan investor membuat pabrik pengolahan pasir besi di wilayah Tasikmalaya. Tujuannya, menambah nilai jual ekonomi dan meminimalkan kerusakan lingkungan. Selain itu, Iwan meminta agar investor membangun terminal khusus atau dermaga untuk lalu lintas pasir besi. Tujuannya, meminimalkan kerusakan jalan akibat pengangkutan pasir besi lewat jalan darat.

Waktu moratorium ini jangan hanya dimanfaatkan untuk mengatur dan menindak tata cara penambangan, tetapi juga harus ada pemikiran tentang jangka panjang tentang tata kelola tambang yang benar, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com