MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang, Jawa Timur, meminta calon penumpang pesawat di Bandara Abduulrachman Saleh, Malang, berhati-hati soal tarif penerbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Perhubungan (Menhub). "Kami terus melakukan pemantauan khawatir ada pelanggaran tarif penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh. Makanya, saya meminta kepada calon penumpang, arus mudik, untuk berhati-hati. Saat ini arus mudik terus meningkat," kata Untung Sudarto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Malang, Sabtu (27/8/2011).
Tarif tertinggi untuk rute Jakarta-Malang dan Denpasar-Malang jelas Untung, ditetapkan sesuai aturan Menhub yakni, peraturan Menhub No KM 26 Tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Sesuai aturan tersebut, PT Garuda Indonesia sebagai maskapai full service tarif tertingginya Rp 1.340.000. PT Sriwijaya Air dan PT Metro Batavia sebagai medium service tarifnya ditetapkan Rp 1.202.000. Sedangkan, untuk rute Denpasar-Malang, maskapai low cost carrier (LCC) yaitu Rp 899.000. "Kalau menjual diatas harga tersebut, jelas adalah pelanggaran," tegas Untung.
Menurutnya, sesuai dengan batasan tersebut perusahaan penerbangan hanya boleh memberlakukan tarif tertingginya sampai angka yang ditetapkan. Namun, sejauh ini Untung mengaku belum ada pelanggaran. "Sejauh ini belum ada laporan soal penetapan tarif diatas batas tarif tertinggi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.