Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otsus Belum Didukung Ketentuan Pelaksana

Kompas.com - 10/08/2011, 12:36 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com-  Kurang optimalnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus antara lain dampak dari belum adanya ketentuan pelaksana seperti Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Tanpa kedua ketentuan pelaksana itu, undang-undang yang ditetapkan pada tahun 2001 itu lemah.

"Orang akhirnya mengklaim Otsus gagal," kata Rektor Universitas Cendrawasih B. Kambuaya, Rabu (10/8/2011), seusai menghadiri pembukaan seminar bertajuk Penguatan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Konsolidasi Pembangunan Papua Kedepan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, sebenarnya dana yang dikucurkan dari pelaksan aan ketentuan itu mengalir ke daerah-daerah. Namun sayang, komitmen untuk mengoptimalkan dana itu dalam upaya memberdayakan, melindungi, dan berpihak pada masyarakat kurang.

Birokrat belum mampu melihat potensi lokal dan mengoptimalkannya. Hal itu antara lain disebabkan oleh kompetensi pejabat birokrat belum memadai.

Oleh karena itu, menurut B. Kambuaya, tidak hanya membutuhkan perangkat pendukung seperti Perdasus dan Perdasi tetapi juga birokrat yang kompeten. Ia berharap, melalui seminar tersebut ada masukan-masukan yang dapat menjadi awal untuk membangun konsolidasi pembangunan di Papua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com