Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasut, Syihabuddin Divonis 1 Tahun

Kompas.com - 14/06/2011, 16:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa yang dituduh sebagai penghasut dalam kerusuhan Temanggung, Syihabuddin divonis satu tahun penjara. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/6/2011) majelis hakim yang diketuai Edhi Tjahjono, SH menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 KUHP.

Putusan itu disambut dengan teriakan takbir dari pengunjung sidang. Terhadap vonis ini, baik Syihabuddin maupun penasihat hukumnya menyatakan banding. Menurut Anis Prijo Anshori, penasihat hukum terdakwa, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Semua diawali berdasarkan keyakinan majelis hakim. Dengan kondisi seperti itu, fakta bahwa terdakwa berada dalam ruangan saat kerusuhan terjadi juga diabaikan. Karena itu, kami mengajukan banding," kata Anis Prijo Anshori.

Sementara itu, suasana sidang sedikit memanas karena saat majelis hakim membacakan putusannya, para pengunjung berteriak-teriak. Setelah sidang, Syihabuddin langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob Jawa Tengah, agar tak terjadi keributan. Sementara itu, tujuh terdakwa yang disidangkan terpisah, masing-masing mendapatkan vonis 5 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com