Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Adat Papua Tolak MRP Ilegal

Kompas.com - 06/06/2011, 21:42 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.Com - Dewan Adat Papua Wilayah III Manokwari menolak pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, karena dinilai tak sesuai Undang-undang Otonomi Khusus Papua. MRP Papua Barat pun dianggap ilegal karena dasar hukum belum ada.

Penolakan dilakukan dengan mendatangi lokasi pertemuan MRP Papua Barat di Hotel Mansinam Beach, lalu menemui perwakilan anggota DPR Papua Barat, Senin (6/6/2011).

Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Manokwari, Zeth Rumbobiar, mengatakan, rakyat tidak menyetujui jika ada dua MRP di tanah Papua. Sebab, MRP adalah lembaga berbasis kultural dan bukan lembaga yang mengurusi pembangunan atau pemerintahan di Papua.

Oleh karena itu, meski di tanah Papua ada dua provinsi, MRP tetap hanya ada satu karena fungsinya adalah menampung semua masalah seluruh masyarakat adat di tanah Papua.

"Jangan ada kepentingan lain di MRP, selain kepentingan rakyat adat Papua. Jadi, sebelum membentuk MRP Papua Barat, sebaiknya tanyakan apakah rakyat setuju atau tidak," kata Zeth.

Ferdinanda Ibo Yatipai, selaku Ketua Solidaritas Perempuan Papua dan juga mantan anggota DPD RI, mengatakan, rakyat memberi mosi tidak percaya kepada 33 anggota MRP yang dipilih dari wilayah Papua Barat. Upaya anggota MRP membentuk MRP Papua Barat adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak jelas tujuannya, sebab dasar pembentukan MRP adalah kesatuan kultur, sehingga tak bisa dibagi-bagi atas dasar wilayah.

Dia mengingatkan, MRP seharusnya memberi perlindungan dan keberpihakan kepada orang asli Papua. " Harusnya bentuk sekretariat di tiap daerah, bukan malah membentuk MRP baru. Jika sampai terbentuk, itu berarti MRP ilegal," ujar Ferdinanda.

Anggota DPR Papua Barat,  Jimmy D Ijie, juga mengatakan keputusan membentuk MRP Papua Barat tidak tepat. Dia melihat adanya kesan anggota MRP dari wilayah Papua Barat tidak independen, dan mendapat intervensi pihak legislatif. Campur tangan itu terkait dengan upaya memuluskan jalan salah satu kandidat petahana, terkait persyaratan pasangan calon.

Itu terlihat dari pertemuan yang dilakukan 27 dari 33 anggota MRP dengan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi, Jumat (3/6/2011) lalu, sebelum MRP Papua Barat menentukan pimpinan sementara.

Rencananya, pekan ini 33 anggota MRP Papua Barat akan memilih ketua definitifnya. " Dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Desember 2010 juga tidak disebutkan perlu dibentuk MRP Papua Barat," kata Jimmy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com