Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Ikut Sidang, Santri Zikir

Kompas.com - 31/05/2011, 16:02 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Dalam lanjutan sidang kasus kerusuhan Temanggung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (31/5/2011) siang, terdakwa utama KH Syihabuddin mendapat dukungan moril dari sekitar seratus santri. Namun, mereka tidak diizinkan memasuki ruang sidang oleh petugas Polrestabes Semarang.

"Alasannya apa? Sidang ini adalah sidang terbuka, kok kami tidak boleh masuk?" seorang santri memprotes.

Suasana sempat memanas ketika polisi tetap bersikukuh tidak memberikan izin. Untuk mengantisipasi kericuhan, KH Achmad Fathudin lalu mengumpulkan para santri tersebut di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Semarang. Ia mengajak para santri berzikir agar KH Syihabuddin dituntut ringan.

"Jangan sampai kita sebagai umat Muslim dianggap pembuat onar. Lebih baik kita berzikir di sini agar Kiai Shihab dituntut seringan-ringannya," kata Kiai Fathudin.

Diajak oleh seorang kiai, mereka lalu berbaris di halaman Pengadilan Negeri dan mulai berzikir.

Sementara itu, Kiai Alfann yang ikut dalam rombongan menuturkan keyakinannya bahwa Syihabuddin tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa.

Ia meyakini ada penyusup dalam aksi yang direncanakan damai tersebut. "Kami cuma bisa mengadu kepada Allah agar ditunjukkan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah," katanya.

Dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan Temanggung yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Semarang, Syihabuddin dituntut satu tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com