Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Bunuh Kekasih Gelapnya

Kompas.com - 19/04/2011, 18:39 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Begitu palu sidang diketuk hakim ketua Pengadilaan Militer III-16 Makassar, Mayor CHK Budi Purnomo dan Sersan Dua (Serda) Hariyanto (26) tertunduk lesu. Anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 721 Makkasau Polewali Mamasa (Polmas) itu divonis penjara 16 tahun dan dipecat dari kesatuannya.

Sidang pengadilan militer, Selasa (19/4/2011), menyatakan bahwa Hariyanto terbukti sebagai otak pembunuhan Fatmawati (19), istri rekannya sesama anggota Yonif 721.

Dalam amar putusan terungkap kisah pembunuhan Fatmawati terencana. Hariyanto menggunakan Jaharuddin, Beta, Jodding, dan Anto untuk membunuh Fatmawati yang merupakan kekasih gelapnya. Sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana, secara sah dan meyakinkan dengan menggerakkan dan memberikan janji untuk menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa pun dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, dua orang selaku eksekutor dan satu lainnya sebagai penyedia kendaraan rental telah dijatuhi vonis masing-masing 17 tahun penjara. Dalam fakta persidangan terungkap, pada 8 Agustus 2010 atas perintah Hariyanto, ketiga pelaku bersepakat membunuh Fatmawati karena korban mendesak Hariyanto untuk menikahinya. Pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2010.

Saat pembacaan vonis, orangtua korban, Hasriani (40), tampak terisak. Hasriani tak menyangka Hariyanto yang kerap bertamu ke rumahnya dan akrab dengan keluarga adalah otak pembunuh Fatmawati.

Sementara itu, Hariyanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim militer itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com