Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PHK, Gaji Rp 748.000 Belum Diterima

Kompas.com - 28/03/2011, 19:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebanyak 66 orang tenaga petugas pengumpul retribusi parkir di Kota Semarang, Jawa Tengah, dikenai PHK sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat per 1 April 2011.

"Kami menerima surat dari Dishubkominfo Kota Semarang bahwa mulai tanggal 1 April 2011 kami diberhentikan dengan alasan tidak dianggarkan lagi dan pengelolaan pakir akan ditangani pihak swasta," kata Ketua Paguyuban Pekerja Parkir Semarang Ibnu Widodo saat mengadu ke Komisi B DPRD Semarang, Senin (28/3/2011).

Ibnu mengatakan, atas surat pemberhentian sepihak tersebut, dirinya bersama perwakilan dari petugas pengumpul retribusi parkir meminta solusi atas nasib mereka.

Bukan hanya terancam PHK per 1 April 2011, Ibnu dan teman-teman juga mengaku sudah tiga bulan ini tidak digaji.

"Gaji per bulan sebesar Rp 748.000 belum kami terima sampai sekarang. Harapan kami, gaji segera dibayarkan dan dapat dipekerjakan kembali," kata Ibnu yang dibenarkan para petugas pengumpul retribusi parkir lainnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono mengatakan bahwa sebelumnya saat rapat dengan Pemkot Semarang, Dewan meminta pengelolaan parkir di Kota Semarang ditangani pihak ketiga.

"Akan tetapi, usulan tersebut dengan catatan petugas di tingkat lapangan tetap dipakai kembali, hanya pengelolaan yang berbeda," katanya.

Agung menegaskan, pihaknya meminta penggantian pengelolaan parkir ditangani pihak ketiga agar target perolehan pendapatan asli daerah tahun 2011 sebesar Rp 4 miliar dapat tercapai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com