TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Kelompok massa yang sejak pagi memadati kawasan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Temanggung bergerak maju. Mereka merangsek menyerang ke dalam gedung pengadilan, Selasa (8/2/2011).
Aparat kepolisian, yang berjaga mengamankan persidangan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (58), terpaksa dua kali menembakkan tembakan peringatan. Sebelumnya, ratusan personel Brimob sudah lebih dulu bertahan di seputar gedung PN Temanggung.
Sementara itu, di dalam ruang sidang tengah berlangsung pembacaan tuntutan atas Richmond. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus Richmond ini memang mengundang perhatian dan kegeraman massa.
Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, Richmond ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.