Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Politik Tersangka Perusakan

Kompas.com - 15/12/2010, 03:15 WIB

Jayapura, Kompas - Narapidana politik Papua, Filep Karma dan Buchtar Tabuni, serta tiga narapidana kasus kriminal ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan perusakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura, Papua, pada 3 Desember 2010. Kini mereka ditahan di tahanan Kepolisian Daerah Papua di Jayapura.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah ( Polda) Papua Komisaris Besar Wachyono, Selasa (14/12) di Jayapura, mengatakan, tiga narapidana lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dominggus Pulalo, Alex Elopere, dan Lopes Karubaba. ”Mereka bersama Filep dan Buchtar melakukan perusakan ruang tahanan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Jayapura. Itulah sebabnya, mereka ditahan di Polda Papua dengan status tersangka,” kata Wachyono,

Meski kelima orang itu berstatus narapidana, lanjut Wachyono, mereka tetap dapat diproses hukum ketika melakukan pelanggaran hukum yang baru. Selain kasus perusakan, mereka juga dituding menghasut penghuni LP Abepura untuk melakukan tindakan anarki dengan memecahkan kaca bagian depan gedung LP.

Seperti diberitakan, penghasutan dan perusakan LP terjadi setelah salah seorang narapidana, Miron Wetipo, tertembak mati oleh aparat gabungan Polri/TNI. Saat itu tim gabungan Polri/TNI tersebut sedang melakukan penggerebekan dan pengejaran terhadap orang tak dikenal yang diduga menembak mati Riswandi Yusuf, warga sipil di Kampung Nafri, Jayapura.

Tanggal 28 November 2010 itu, Miron Wetipo bersama lima narapidana lainnya melarikan diri dari LP Kelas II A Jayapura ke arah Perbukitan Abepura. Miron akhirnya tertembak di bagian leher. Setelah mengetahui Miron tewas tertembak, lima tersangka tersebut melakukan perusakan di LP. Selain itu, mereka juga menghasut narapidana lainnya untuk melawan petugas.

”Karena itu, mereka dikenai pasal berlapis, yakni perusakan dan penghasutan dengan ancaman masing-masing 6 dan 7 tahun penjara,” kata Wachyono.

Bintang kejora

Filep Karma selama setahun terakhir ditahan sebagai narapidana dengan hukuman 15 tahun penjara akibat mengibarkan bendera bintang kejora—simbol separasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara Buchtar Tabuni dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus makar.

Dominggus Pulalo dan Lopes Karubaba adalah narapidana dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara Alex Elopere adalah narapidana dengan hukuman tiga tahun penjara terkait kasus kriminal murni.

Hari Melanesia

Di ibu kota Papua Barat, Manokwari, kemarin aparat Polres Manokwari menangkap delapan aktivis yang dipimpin Melkianus Bleskadit. Mereka ditangkap saat sedang bersiap-siap mengibarkan bendera bintang 14, sebagai simbol kejayaan rumpun bangsa Melanesia.

Upaya pengibaran bendera itu mereka lakukan seusai menggelar ibadah syukur. Menurut mereka, tanggal 14 Desember adalah hari kemerdekaan Negara Melanesia. Peringatan syukur dilakukan di Lapangan Golkar Sanggeng, Manokwari. (ich)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com