Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doorprize dan Undian Berhadiah, Haram?

Kompas.com - 06/12/2010, 17:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - MUI Jawa Barat meminta penyelenggara kegiatan yang dimeriahkan dengan undian berhadiah atau doorprize berhati-hati agar tidak menjadi kegiatan yang dilarang agama alias haram.

"Hadiah undian yang dibeli dari hasil uang pendaftaran peserta suatu kegiatan jelas haram, untuk itu penyelenggara kegiatan harus berhati-hati dalam menggelar doorprize," kata Sekretaris MUI Jawa Barat, H Rafani Ahyar di Bandung, Senin (6/12/2010).

Menurut Rafani, hadiah yang diberikan seharusnya tidak dibeli dari uang yang dibayarkan oleh peserta saat mendaftar , meski tidak ada komplain sama sekali dari peserta yang ikut serta dalam kegiatan itu.

Undian hadiah yang dibeli dengan uang hasil pendaftaran itu kata dia jelas hukumnya haram, karena ada unsur maisyir dan gambling-nya kuat.

Ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, meski tidak ada komplain di sana.

"Undian atau doorprize jangan dibeli dari uang pendaftaran, bila dari sponsor atau sumbangan pihak tertentu tidak masalah," kata Rafani.

Ia mengakui, sebagian besar kegiatan undian berhadiah atau doorprize selama ini berasal dari sponsor atau penanggung jawab kegiatan itu.

Meski demikian MUI Jabar berkewajiban untuk mengingatkan kembali agar kegiatan itu tetap berjalan baik dan tidak ada unsur maisyir-nya.

"Jangan karena untuk memperbanyak hadiah yang dibagikan, dibelanjakan dari uang pendaftaran. Itu jelas haram hukumnya. Lebih baik uang itu dikumpulkan untuk kegiatan amal atau akomodasi peserta saja, bukan untuk hadiah," kata Rafani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com