Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Wawali Medan Didakwa Korupsi

Kompas.com - 10/11/2010, 05:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.com -  Bekas Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, diadili di  Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/11/2010). Ia terlibat perkara tukar guling aset pemerintah daerah berupa kebun binatang di Jalan Brigjen Katamso ke lokasi yang baru di Jalan Bunga Rampai IV Medan.

Jaksa Harianto Lumbantobing dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa saat menjabat Sekretaris Daerah Kota Medan bersama-sama dengan Teuku Tarmizi selaku Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II dan Heriyono Direktur PT Gemilang  Kreasi Utama telah merugikan negara.

Pada 2002, Pemerintah Kota Medan berencana memindahkan kebun binatang tersebut karena kondisinya sudah tidak memadai dan tidak representatif dengan kondisi sekitarnya yang berpenduduk padat.

Kemudian, kata Jaksa, untuk melaksanakan kebijakan tersebut diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor:593/761/K/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang penyempurnaan pembentukan tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas  tanah dan bangunan milik Pemkot Medan.

Tim ini mempunyai tugas pokok untuk menaksir besaran atas tanah, bangunan (asset) dengan berpedoman  pada harga dasar/umum NJOP yang berlaku setempat.

Selanjutnya, jelas jaksa, terdakwa Ramli meminta pada Tarmizi untuk menurunkan  NJOP atas lahan kebun binatang lama. Permintaan tersebut sempat ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II tersebut.

Namun kemudian Tarmizi memberikan solusi dengan memecah lahan kebun binatang tersebut menjadi tiga bagian sesuai topografi dan kondisi tanah.

Akibat pemecahan lahan  menjadi tiga bagian tersebut, harga aset berupa bumi  dan bangunan pada Kebun Binatang Medan (KBM) lama semula Rp 47.247.541.000 turun menjadi Rp 26.946.851.900.

Jaksa menyebutkan, ditemukan juga bahwa proses penetapan  PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) berdasarkan putusan rapat 23 April  2004 tidak benar karena tidak pernah dilaksanakan oleh tim pengkajian melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kebun binatang pengganti yang diusulkan oleh PT GKU.

Ditemukan juga ketidakbenaran soal harga lahan yang akan dijadikan lokasi kebun binatang baru di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. PT GKU saat itu disebutkan memberikan ganti rugi Rp 18.000.000.000 kepada 17 warga pemilik tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com