Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Makassar Pecat 2 Pembacok Mahasiswa

Kompas.com - 01/08/2010, 07:36 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya memberikan hukuman drop out (DO) kepada dua mahasiswa yang menjadi tersangka pembacok Dodo Rifaldi (21), mahasiswa Fakultas Teknik UNM, yang kemudian tewas.

Kedua mahasiswa itu adalah Ahmad Kurniawan alias Wawan (21) dan Nurul Hamzah dari Fakultas Seni dan Desain UNM. Mereka dipecat dari kampus sesuai hasil keputusan dari Komisi Disiplin UNM.

Hal itu diungkapkan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Hamsu A Gani, di Auditorium Amanagappa, Kampus UNM Gunungsari, Jl Raya Pendidikan, Makassar, Sabtu (31/7/2010).

"Sekarang kami terapkan siapa pun yang statusnya tersangka, pasti kami pecat. UNM bersikap tegas, bagi mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis, kami akan pecat," ujar Hamzu usai acara Ceramah Umum Bersama mantan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla di UNM.

Apalagi, menurutnya, UNM sudah mendapat dukungan dari mantan Wapres Jusuf Kalla. "JK jelas-jelas tidak suka dengan tindakan anarkhis oleh mahasiswa," katanya.

UNM juga masih menunggu hasil penyelidikan polisi tentang para pembakar gedung fakultas di dua fakultas UNM Parangktambung. Pembakaran itu sebagai buntut meninggalnya mahasiswa Jurusan Teknik Otomotif Fakultas Teknik, Dodo Rifaldi (21).

"Untuk peristiwa pembakaran, masih sementara penyelidikan siapa-siapa yang terlibat. UNM tetap tegas bagi mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis, termasuk pengguna narkoba," tambah Hamzu.

Pada Selasa, 15 Juli sekitar pukul 19.00 Wita lalu, dua mahasiswa UNM, Parangtambung, Jurusan Teknik Otomotif, yaitu Suardi (20), dan Dodo Rifaldi dilarikan ke RS Bhayangkara Andi Mappaouddang, Makassar karena dibacok dengan parang.

Suardi saat itu mengalami luka robek di bagian punggung kiri dan telinga kirinya, sementara Dodo tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com