Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Mantan Sekda Kalbar Terlibat Banyak Kejahatan

Kompas.com - 13/04/2010, 17:56 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com -  Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing mengatakan polisi terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan Edwin Rahadi Usman dengan kasus kejahatan lain yang sempat mencuat di Pontianak.

"Polisi terus mengembangkan kemungkinan keterkaitan dengan yang lain seperti BLKI," kata Kapolda Erwin TPL Tobing di Bandar Udara Supadio Pontianak, Selasa.

Kasus BLKI yakni pembunuhan seorang remaja bernama Agita Armalia Kartika (16) siswi kelas 1 SMU Negeri 7 Pontianak pada tahun 2007 yang hingga kini belum terungkap. Kemudian perampokan Rp300 juta di Bank Kalbar Cabang Pembantu Sungai Jawi Pontianak pertengahan Desember 2009. Pelaku berjumlah tiga orang dan menggunakan senjata api.

Ia menambahkan, polisi akan menelusuri lebih jauh mengenai kepemilikan rumah di Jalan Suprapto VII No. 3 Pontianak dimana ditemukan adanya dua senjata api dan ratusan amunisi.
Perumahan di kawasan itu termasuk dalam lingkungan elit yang tidak sembarang orang dapat keluar masuk dengan mudah.

"Dan ketika ada senjata organik ditemukan, ini akan ditelusuri dan diusut terus," katanya menegaskan. Ia melanjutkan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat dengan kepemilikan senjata api itu.

Meski termasuk anggota Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), namun anggotanya harus memenuhi persyaratan untuk mempunyai senjata api.

Kapolda Kalbar mengatakan, hingga kini Edwin Rahadi masih menjadi tokoh utama dalam kasus pabrik ekstasi dan pembunuhan remaja putri bernama Uray Qory (19).

Sementara untuk anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Bambang Sridadi yang telah diperiksa polisi, Senin (12/4), kalau turut membantu kejahatan yang dilakukan Edwin Rahadi maka akan dikenakan pasal pidana. "Kita tidak akan tutup-tutupi ini. Dan harus tuntas secepatnya," kata Kapolda Kalbar.

Edwin Rahadi Usman, putra sulung mantan Sekretaris Daerah Kalbar, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory. Selain itu, ia juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No 264, Pontianak.

Tersangka Edwin Rahadi Usman ditetapkan sebagai pelaku utama untuk kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), bersama empat rekannya Agil, Wina, Herman, dan Teguh.

Polisi juga menemukan dua pucuk senjata api jenis FN dan Colt buatan Amerika Serikat dan ratusan butir peluru di kamar Edwin di lantai dua rumahnya di Jalan Suprapto VII No. 3 serta uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 6.030 lembar siap edar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com