Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Imigran Gelap Bakal Dihukum Berat

Kompas.com - 16/03/2010, 22:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan pihaknya memfokuskan memberikan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia atau imigran gelap.

"Kami sedang mengubah Undang-Undang tentang Keimigrasian, salah satu isinya memberikan hukuman berat terhadap pelakunya," kata Patrialis Akbar saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2010).

Patrialis menuturkan perubahan Undang-undang (UU) tentang Keimigrasian memfokuskan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku penyelundupan manusia, sedangkan UU tentang Penjualan Manusia (Trafficking) sudah terbentuk.

Menkumham juga berupaya menjalin kerjasama dengan pemerintah Australia untuk menyelesaikan banyak persoalan terkait imigran gelap yang melalui transportasi laut.

Kerjasama mengatasi imigran gelap itu terjalin saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi Australia, pekan lalu.

Patrialis membahas persoalan imigran gelap bersama pejabat Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi dan Kewarnegaraan Australia.

Selain membahas persoalan imigran gelap bersama para pejabat pemerintah Australia, Patrialis juga membahas masalah ekstradisi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah di Australia.

"Namun ekstradisi terhadap WNI belum bisa terealisasi karena pemerintah Australia tidak bisa memaksa agar WNI itu pulang ke Indonesia," ujarnya.

Menkumham menuturkan pemerintah Australia beralasan WNI bermasalah tidak ingin menjalani ekstradisi karena kondisi penjara yang tidak memadai, tidak ada jaminan hak asasi manusia (HAM) dan khawatir terinfeksi HIV/AIDS.

Namun demikian, pemerintah Australia memberikan izin kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan perburuan harta para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com