Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Kuburan

Kompas.com - 08/01/2010, 09:05 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Lahan makam seluas 477.396 meter persegi yang dimiliki Pemkot Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu bidikan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD daerah itu pada tahun 2010.
     
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Wasto, Jumat (8/1/2010), mengakui, target PAD yang dibebankan daerah itu dari sektor retribusi pemakaman setiap tahun terus dinaikkan.
     
"Tahun 2010 ini saja ada kenaikan target 12,5 persen dari tahun 2009," kata Wasto.
     
Tahun 2009, target PAD dari lahan pemakaman umum sebesar Rp 4,19 miliar dan tahun 2010 ada kenaikan 12,5 persen. "Kami yakin target tersebut pasti akan terlampaui sebab target 2009 juga mencapai 100 persen lebih," tuturnya.
     
Mantan Asisten I Sekkota Malang itu mengemukakan optimistis tercapainya PAD tersebut di antaranya karena sikap proaktif keluarga almarhum untuk melakukan registrasi penggunaan tempat pemakaman umum (TPU) setiap dua tahun sekali. Sebab, jika tidak diregistrasi, maka makam akan digusur dan diisi oleh "penghuni" baru dengan ketentuan yang berlaku.
     
Peraturan registrasi makam tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan, nominal registrasi masing-masing TPU bervariasi. TPU Sukun sebesar Rp 15.000 per dua tahun sekali, TPU Samaan dan Kasin sebesar Rp 10.000, sementara TPU lainnya sebesar Rp 7.500.
     
Sebelum ada penyempurnaan (revisi) Perda Nomor 2 Tahun 2007 tersebut, tarif retribusi makam hanya sebesar Rp 4.000-Rp 5.000 per dua tahun.
     
Pemakaman di Kota Malang yang sudah diserahkan dan dikelola oleh DKP setempat hanya ada 10 TPU dengan luas lahan 477.396 meter persegi, dan sebagian besar telah dipergunakan. Untuk taman makam pahlawan (TMP) yang pengelolaannya sudah diserahkan ke Pemkot Malang adalah TMP Suropati di Jalan Veteran. Adapun TMP Mas Trip yang berada di kawasan Jalan Pahlawan Trip masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab mengelolanya sebab sampai saat ini belum diserahkan ke pemkot setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com