Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Penyiksa Divonis 18 Tahun, Nirmala Puas

Kompas.com - 28/11/2008, 13:48 WIB

KUPANG, JUMAT — Seorang TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya, Nirmala Bonat, mengatakan sangat puas dengan putusan pengadilan Malaysia yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada bekas majikannya, Yim Pek Ha (40), di Kuala Lumpur, Kamis (27/11).

"Saya puas mendengar putusan tersebut meski hanya 18 tahun dari tuntutan 68 tahun penjara. Perjuangan bertahun-tahun oleh KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum akhirnya membuahkan hasil dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada bekas majikan saya," kata Nirmala Bonat melalui telepon genggamnya di Kupang, Jumat (28/11).

Ketika dihubungi, Nirmala Bonat, bekas TKW yang mengalami penyiksaan hebat dari majikannya dengan menyeterika tubuhnya serta disiram dengan air panas, sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, PT Asuransi Bumi Putra Kupang, menuju rumahnya.

"Hukuman penjara 18 tahun itu sudah cukup setimpal dengan perbuatan Yim Pek Ha kepada saya ketika menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia. Jika tidak ada tuntutan ganti rugi atas penyiksaan tersebut, mungkin hukumannya tetap 68 tahun penjara," ujar Nirmala, wanita asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis sore, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40), karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal NTT itu dengan menggunakan setrika dan air panas.

Pengacara Yim Pek Ha, Akbardin Abdul Kader, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, padahal kasusnya hanya penyiksaan. "Kami akan mengajukan banding dan memohon tahanan luar jika proses naik banding berjalan," katanya.

Ketua Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia NTT Abraham Paul Lianto yang setia menemani Nirmala Bonat selama proses hukum berlangsung mengatakan, apa yang diputuskan pengadilan Malaysia sudah cukup adil. "Proses hukum perkara Nirmala Bonat memakan waktu sekitar 4,6 tahun. Sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, tetapi akhirnya dapat membuahkan hasil meski majikan Nirmala Bonat hanya dijatuhi hukum penjara 18 tahun," kata Lianto.

"Saya sangat berterima kasih kepada KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum Nirmala Bonat dalam memroses perkara ini. Kami sudah pesimistis, kasus ini akan hilang karena suami Yim Pek Ha adalah seorang pengurus partai politik di negeri jiran itu," ujarnya.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan pengadilan Malaysia itu merupakan cambuk bagi para majikan di negara itu yang suka menyiksa para pembantu dari Indonesia.   Nirmala Bonat sudah sembuh dari sebuah derita yang panjang akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya ketika menjadi pembantu rumah tangga di keluarganya Yap Pek Ha. "Dia (Nirmala Bonat) sudah sembuh dan sudah bisa mengoperasikan komputer di Asuransi Bumi Putra. Dia menjadi karyawan di asuransi tersebut," kata Lianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com