SOLO, KOMPAS.com - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (XIV) untuk menghindari penyalahgunaan gelar dan jabatan.
Eddy mengaku memiliki bukti dugaan penyalahgunaan terkait penggunaan gelar dan jabatan tersebut.
"Sempat juga saya katakan bahwa nama itu akan cenderung disalahgunakan. Dan saya sudah pegang satu bukti penyalahgunaan nama itu yang kemudian dikaitkan gelar dan jabatan," kata Eddy di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: LDA Tiga Kali Kirim Surat ke Dukcapil Solo Minta Penghentian Ganti Nama Purboyo Jadi Pakubuwono XIV
"Makanya diperlukan gugatan supaya untuk menghindari untuk mengakhiri penyalahgunaan gelar dan jabatan itu. Nanti kita ikuti saja prosesnya di pengadilan sambil juga dipikirkan upaya hukum lain," tambah dia.
Dia menambahkan gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dilayangkan secara personal oleh GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Gusti Moeng merupakan putri mendiang PB XII sekaligus adik PB XIII.
"Kalau kali ini (gugatan) Gusti Wandan (Koes Moertiyah) secara personal. Jadi tidak membawa jabatan ataupun institusinya. Karena itu setiap orang, siapapun berhubungan dengan keraton kira-kira terganggu dengan potensi penggunaan nama itu bisa mengajukan keberatan," katanya.
Menurut Eddy pergantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan.
"Seperti keterangan saya yang terdahulu ya, sebenarnya antara perlu tidak perlu gugatan ini. Kenapa tidak perlunya, sebenarnya itu hanya pergantian nama biasa. Jelas di dalam putusan itu hanya pergantian nama. Itu konsekuensi administratif belaka," katanya.
Sidang perdana gugatan atas penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (PB XIV) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (5/2/2026)Gugatan tersebut terdaftar pada Rabu (26/1/2026) dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt.
Penggugat adalah GRAy Koes Moertiyah, sementara tergugat yakni Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.
GRAy Koes Moertiyah merupakan putri mendiang Pakubuwono XII (PB XII) sekaligus adik Pakubuwono XIII, yang akrab disapa Gusti Moeng.
Dia saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam sidang, dipimpin oleh Majelis Hakim, Cut Carnelia, Halomoan Sianturi, dan Bakri.