SEMARANG, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran Pilkada di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan dimulai pada 20-29 Agustus 2024.
Plt Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, saat ini persiapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan agar berjalan dengan sesuai harapan.
"Itu (Agustus 2024) baru pendaftaran, nanti di September baru penetapan calon. Setelah itu kampanye," jelas Zaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Jadi Kandidat Kuat di Pilkada Jateng, Berikut Rekam Jejak Ahmad Luthfi di Kepolisian
Dia menjelaskan, untuk pencalonan Pilkada 2024 ada dua jalur. Yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik pendukung.
"Kalau perseorangan, kemarin itu sudah tidak ada yang daftar," ungkap dia.
Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah adalah kesesuaian usia dan kondisi kesehatan.
"Kalau syarat partai pendukung itu minimal didukung oleh 20 persen kursi di dewan mendapatkan rekomendasi satu partai atau gabungan partai politik," terang Zaini.
Baca juga: Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024
Dia mencontohkan, jika jumlah dewan di kota ada 50 kursi, syarat partai pendukung harus memenuhi minimal 10 kursi baik satu partai maupun partai gabungan.
"Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," imbuh dia.
Disinggung soal perubahan batasan umur untuk calon, KPU Kota Semarang masih menunggu keputusan dari Peraturan KPU (PKPU) pusat.
"Sebenarnya kami masih menunggu ini masih infomasi. Belum bisa bilang secara jelas. Kita khawatir nanti tak sinkron. Kita masih nunggu dari PKPU pusat," paparnya.
Baca juga: Ramai Baliho Kapolda Jateng dan Gus Yasin Maju Pilkada 2024, PPP: Belum Ada Pembicaraan Serius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.