BATAM, KOMPAS.com - Nama seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, Kepulauan Riau, Shelvia mendadak menarik perhatian, pasca sosoknya menjadi unggahan di akun Instagram milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu.
Bukan tanpa sebab, pengaduan yang dilakukan Shelvia ini berisi keluhan mengenai mandeknya kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan mantan suaminya pada tahun 2022 lalu.
Dikutip dari unggahan @hotmanparisofficial, diketahui laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor B/90 tertanggal 14 September 2022.
"Halo Bapak Kapolda Kepri, dan Dirkrimum Polda Kepri. Di sini ada warganya atas nama Shelvia atas kasus KDRT."
"Orangnya sudah jadi tersangka, namun saat ini kasusnya kurang ada kemajuan. Alasan penyidik karena terlapor sedang mengikuti proses persidangan," demikian tertulis di akun Instagram tersebut.
Disebutkan, kepada korban penyidik Ditkrimum Polda Kepri menjelaskan, laporan tersebut sudah melalui tahap P21 atau penyelesaian penyelidikan.
Baca juga: Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT
Namun, pihak kepolisian menyebut belum dapat melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan, karena tersangka tengah menjalani penyelidikan perkara pidana di kasus lain.
"Namun menurut korban perkara pidana di tempat lain ini sudah selesai dan sudah keluar surat dari Mahkamah Agung. Jadi tolong bapak Kapolda proses laporan tersebut agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan."
Menanggapi aduan ini, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan pun bersuara dan membenarkan kasus KDRT yang dimaksud telah melalui tahap P21.
Terkait mandeknya proses hukum untuk masuk ke tahap II, karena status pelaku yang masih menjalani proses hukum di Polres Lampung Timur.
Pelaku atas nama Daniel saat ini berstatus tahanan kota, kata Adip.
Tidak hanya itu, Adip juga menyarankan agar korban tidak melakukan tindakan gegabah mengenai proses hukum yang masih tetap dilanjutkan oleh Polda Kepri.
"Sesungguhnya mbak Shelvia jangan mengambil jalan sembarangan menurut saya. Padahal hambatannya bukan karena kami, harusnya bisa melihat," cetus Adip melalui sambungan telepon, Selasa (2/7/2024).
Adip menyebut, terkait kasus ini, polisi masih melakukan koordinasi dan komunikasi lintas instansi.
Meski demikian, sesuai aturan dan etika, pihaknya juga menegaskan, tidak mungkin melakukan intervensi terkait kasus hukum yang tengah dijalani pelaku di wilayah hukum lain.
Baca juga: Tak Tahan KDRT, Seorang Istri di Riau Minum Racun Rumput hingga Tewas
Adip menambahkan, berjalannya proses penyelidikan terhadap kasus KDRT tersebut dapat terealisasi begitu dia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Kepri.
"Kami sudah berkoordinasi dan di sana belum inkrah. Untuk tahap II ke Kejaksaan, tidak hanya berkas pemeriksaan, namun juga dibarengi dengan penyerahan tersangka."
"Belum bisa dilakukan karena di sana ada beberapa TKP tindak kriminal yang dilakukan Daniel."
"Kami sudah berusaha dibilang kurang tanggap. Kasus ini sudah lama dan pelik prosesnya, baru bisa berjalan setelah saya jabat Dirkrimum," tegas dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.