BELITUNG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga pelaku kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.
Pelaku nekat melakukan tindak pidana karena kebutuhan uang dan rasa cemburu.
Beruntung, korban Leny (36) berhasil selamat dengan menderita luka pada bagian punggung.
"Bermula dari rasa iri atau cemburu karena korban selalu mendapat perhatian bos di tempat mereka bekerja," kata Wakil Kepala Polres Belitung Kompol Yudha Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Yudha menuturkan, tiga pelaku yang sudah ditahan yakni HW alias Hendy Edo (27), HS alias Mak Aca (50) dan RS alias Resta Riani (29).
Kejadian dipicu dari perasaan cemburu RS pada korban Leny yang sama-sama bekerja pada perusahaan swasta.
RS menilai korban selalu mendapat perhatian bos sehingga dirinya merasa tersisihkan.
Kemudian RS mengungkap perasaannya pada HS alias Mak Aca. HS alias Mak Aca diketahui sebagai dukun yang kerap didatangi RS.
Setelah berulangkali berkisah pada waktu yang berbeda, Mak Aca kemudian mengenalkan RS pada HW alias Edo.
"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.
HW bersedia menjadi eksekutor dengan bayaran besar. Ia dijanjikan uang Rp 50 juta jika korban luka berat dan Rp 100 juta jika korban meninggal.
Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp 5 juta.
"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.
Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp 48 juta.
Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.
Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.
Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.
Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.
"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.
Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.