PADANG, KOMPAS.com-Setelah memeriksa anak Bupati Solok Selatan, ZER (31), penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memanggil saudara kandungnya terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan anak Bupati Solok Selatan lainnya pada Jumat (17/5/2024).
"Benar. Kita sudah layangkan panggilan untuk anak Bupati Solok Selatan yang laki-laki. Tadi dimintai keterangan yang perempuan berinisial ZER," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan di Kejati Sumbar, Padang, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam
Hadiman belum mau menyebut nama anak laki-laki Bupati Solok Selatan Khairunas itu.
"Besok aja ya pas diminta keterangan dia. Saya enggak ingat namanya," kata Hadiman.
Seperti diketahui anak Bupati Khairunas ada tiga yaitu Yogi Pratama yang merupakan anggota DPRD Sumbar terpilih 2024-2029.
Kemudian Zigo Rolanda yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Solok Selatan.
Lalu ada Zilga Ekha Regina yang merupakan anak ketiga Khairunas berjenis kelamin perempuan.
Menurut Hadiman, pemanggilan anak laki-laki Khairunas itu berkaitan dengan adanya dugaan penguasaan lahan hutan tanpa izin di daerah itu.
"Nama anak laki-laki Bupati Solok Selatan itu disebut-sebut sehingga kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Hadiman.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki
Sebelumnya diberitakan, ZER (31) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar selama 3,5 jam terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024).
"Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB," kata Hadiman.
Hadiman mengatakan penyidik melontarkan 22 pertanyaan ke ZER yang menjadi anggota Kelompok Tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin.
Hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok Selatan sampai anak bupati hingga anggota kelompok tani.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi lahan hutan negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan
Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam kelapa sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.
Selain Khairunas dan adik iparnya, lahan hutan negera itu juga dikuasai anaknya yang menjadi anggota kelompok tani itu.
"Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu," kata Hadiman.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.