Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Kompas.com - 16/05/2024, 15:27 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara (NTB), menangkap seorang pria berinisial AR (25) yang diduga mengoplos elpiji, Rabu (15/5/2024).

Warga Kelurahan Jati Baru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, itu ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 35 tabung gas 3 kilogram.

Baca juga: Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap, serta 153 buah plastik segel gas subsidi dan nonsubsidi.

"Pelaku kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka karena memindah isi tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Herman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga setempat, terkait adanya kegiatan ilegal di rumah AR.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapati AR tengah mendistribusikan tabung gas nonsubsidi di Pasar Senggol, Kota Bima.

Atas temuan itu, AR langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa kembali ke rumahnya untuk penggeledahan.

"Di rumah AR, kami menemukan alat dan bahan yang dipakai untuk mengoplos elpiji," ujarnya.

Dalam aksinya, lanjut dia, AR sengaja membeli elpiji ukuran 3 kilogram dari pengecer di Kota Bima. Dia juga membeli tabung kosong gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah tabung tersedia, AR lalu memanfaatkan alat berupa regulator kopling untuk memindah gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Dalam satu tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, tersangka AR mengisi elpiji subsidi sebanyak satu setengah tabung. Kemudian untuk ukuran tabung nonsubsidi 12 kg hanya diisi gas dua tabung elpiji subsidi.

Setelah pemindahan tersebut, AR lalu memasangkan plastik segel yang dipesan secara daring melalui aplikasi.

Baca juga: Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

"Dari tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp 55.000, sedangkan untuk ukuran 5,5 kg keuntungannya Rp 20.000," ungkapnya.

AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bima Kota.

AR diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah ketentuannya pada Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"AR beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com