JAMBI, KOMPAS.com - Fiki Harman Malawa (20) sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi, usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024).
Diketahui, saat itu, Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH saat keduanya melintas dengan sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Namun, belakangan, Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.
Baca juga: Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi
Kasus ini berawal saat Fiki dan LH menuju PT BK di untuk mengambil gaji, pukul 16.00 WIB, Selasa, dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Saat pulang, keduanya dijegat Edo dan Hardi.
Edo dan Hardi mencoba merampas uang Fiki, tapi Fiki melawan. Hardi kemudian memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya, lalu menarik Fiki turun dari motor.
Dia kemudian menggeledah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki. Sementara, Edo memukuli adik Fiki hingga menangis.
Melihat adiknya dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan mendekati adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.
Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang untuk menusuk leher Fiki.
Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo hingga pelaku terjatuh. Fiki kemudian mengambil pisau dari jok motornya yang biasa digunakan saat bekerja.
Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.
Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.
Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri. Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah.
Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya. Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.
Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.
Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.
Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.
Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.
Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).
Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.
Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).
Polda Jambi kemudian menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.
Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.