Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kompas.com - 05/05/2024, 15:52 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.

Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.

Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Yuil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Peraturan Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun saat pembacaan putusan, hakim PN Mamuju menyatakan terdakwa Yuil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dilansir dari situs perkara PN Mamuju sipp.pn-Mamuju.go.id, ada lima poin amar putusan yang dibacakan hakim saat membebaskan terdakwa Yuil.

Selain menyatakan terdakwa Yuil alias Pak Desa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa agar bebas dari tahanan," demikian bunyi amar putusan hakim saat memvonis bebas Yuil.

Menanggapi putusan hakim PN Mamuju tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan megajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi," kata Subekhan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (5/5/2024).

Subekhan menuturkan bahwa dia belum menerima salinan putusan asli dari hakim. Dia pun menegaskan akan mempelajari pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Yuil dan akan memasukkan hasilnya ke dalam memori kasasi.

"Nanti akan saya tanggapi di memori kasasi. Nanti saya pelajari dan akan saya masukan dalam memory kasasi," ujar Subekhan.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yuil terhadap RR (17) terjadi di salah satu hotel mewah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/9/2023) lalu. Pelaku memerkosa korban setelah mengajak korban ke hotel dengan modus makan malam.

Sehari berselang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke penyidik Polresta Mamuju. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kemudian menetapkan Yuil sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur setelah melakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosesdur dan profesional dalam menetapkan Yuil sebagai tersangka.

"Karena dari hasil penyidikannya itu sehingga terbit P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan mencukupi paling kurang dua alat bukti oleh jaksa penuntut umum," ujar Herman kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com