Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Kompas.com - 15/04/2024, 14:17 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, segara menjalani sidang terkait kasus asusila atau perselingkuhan seorang sales perempuan, berinisial N, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun Lettu MHA merupakan suami dari AP (31). Diketahui, AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika karena menyebarkan foto teman perempuan suaminya di media sosial.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan tercatat ada tiga laporan atau aduan terhadap Lettu MHA oleh istrinya, AP, ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Baca juga: Kisah Pilu Istri Dokter TNI Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Susui Bayinya di Sel Tahanan

Pada tahun 2022, Lettu MHA dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kasus itu, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, pada 15 Desember 2023.

Dia dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Kemudian, pada tahun 2022, AP kembali melaporkan Lettu MHA terkait kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial N, di Kupang, NTT.

"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia saat ditemui Mapolda Bali, pada Senin (15/4/2024).

Wahyudi mengatakan pihaknya kembali menerima aduan AP terkait dugaan kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan seorang perempuan berinisial BA, pada tahun 2024.

Namun penyelidikan kasus perselingkuhan itu terhenti lantaran tidak cukup bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan Lettu MHA dan BA hanya sebatas teman biasa.

"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," kata dia.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Dalam kasus ini, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. AP mengambil foto BA dari akun media sosial Facebook dan tanpa persetujuan dari BA.

Akibatnya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Lettu MHA Mengaku Takut Usai Unggahan Dugaan Perselingkuhan Suaminya Viral di Instagram

Istri Lettu MHA Mengaku Takut Usai Unggahan Dugaan Perselingkuhan Suaminya Viral di Instagram

Denpasar
3 Korban Tewas dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Alami Luka Bakar Lebih dari 70 Persen

3 Korban Tewas dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Alami Luka Bakar Lebih dari 70 Persen

Denpasar
Korban Meninggal akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 3 Orang

Korban Meninggal akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah Jadi 3 Orang

Denpasar
Muatan Patung Hancur akibat Truk Dicuri WNA, Sopir Rugi Rp 150 Juta

Muatan Patung Hancur akibat Truk Dicuri WNA, Sopir Rugi Rp 150 Juta

Denpasar
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Denpasar
WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan

WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 11 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Pasangan WNA di Bali Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar

Pasangan WNA di Bali Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar

Denpasar
Kronologi WNA Rampas Truk di Bali, Pukuli dan Tendang Keluar Sopir yang Tidur

Kronologi WNA Rampas Truk di Bali, Pukuli dan Tendang Keluar Sopir yang Tidur

Denpasar
Terhalang Dana, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Bali yang Meninggal di Ceko

Terhalang Dana, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Bali yang Meninggal di Ceko

Denpasar
Truk Muatan Patung Dicuri WNA di Bali, Sopir: Kerugiannya Banyak

Truk Muatan Patung Dicuri WNA di Bali, Sopir: Kerugiannya Banyak

Denpasar
1 Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Tewas, 13 Lainnya Kritis

1 Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Tewas, 13 Lainnya Kritis

Denpasar
Beda Pernyataan Polisi dan Pertamina soal Gudang Terbakar Diduga Tempat Pengoplosan Elpiji

Beda Pernyataan Polisi dan Pertamina soal Gudang Terbakar Diduga Tempat Pengoplosan Elpiji

Denpasar
WNA Rampas dan Bawa Kabur Truk Muatan Gabah di Bali, Sopir Ditendang Saat Tidur

WNA Rampas dan Bawa Kabur Truk Muatan Gabah di Bali, Sopir Ditendang Saat Tidur

Denpasar
Gudang yang Terbakar di Bali Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Gudang yang Terbakar di Bali Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com