Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Nunukan Curi Uang Rp 33 Juta Milik Ayahnya untuk Judi Slot

Kompas.com - 10/03/2024, 16:44 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pria berinisial F (44), warga Jalan Bahari RT 19, Nunukan Barat.

F ditangkap karena diduga mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri sebanyak puluhan juta rupiah.

Baca juga: WN Palestina Curi Makanan di Bali, Mengaku Bisnis Bangkrut

"F dilaporkan ayah kandungnya, mencuri uang Rp 33,1 juta rupiah, dan digunakan untuk judi slot," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (10/3/2024).

Siswati mengungkapkan, F merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat tindak pidana.

Pada 2016, F dihukum karena terlibat jaringan narkoba. Kemudian pada 2020, F kembali mendekam di penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Efek Kasus Pencurian Baterai, BSN Gagas Standardisasi Motor Listrik

"Dan terakhir, pada 2023, F lagi-lagi dipenjara akibat pencurian," urai Siswati.

Aksi F dilakukan saat ayahnya Yus yang sudah berusia 71 tahun, pergi ke Tawau, Malaysia untuk menghadiri undangan Irau (Pesta Adat) di Morotai selama lima hari.

Yus menyimpan uang tunai Rp 33,1 juta di lemari dalam kamarnya. Ia juga menggembok pintu kamar yang akan ditinggalkan.

Baca juga: Lima Kejahatan di Kediri yang Curi Perhatian Publik Sepanjang Februari 2024

Saat pulang dari undangan pesta adat, Yus mendapati kunci gembok pintu kamarnya rusak. Uang yang disimpannya pun telah raib.

Yus langsung curiga bahwa pelakunya adalah anak kandungnya. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga. Akhirnya, pelaku kami amankan di Polsek Nunukan," kata Siswati.

Meski mengaku telah mencuri uang ayahnya, namun dia berdalih jumlah uang yang dicurinya Rp 3,1 juta saja.

"Terkait jumlah pasti kerugian korban, masih kami dalami," jelasnya.

Dari tangan F, polisi menyita sebuah tas pinggang warna hitam, dan sebuah dompet hitam merek Zara.

"F disangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana," tutup Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com