Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ingin Disodomi, Pria di Mataram Bunuh Teman yang Baru Dikenal

Kompas.com - 08/03/2024, 09:03 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AW (27) seorang pria asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban S (30).

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (9/02/2024). Kala itu korban S ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengungkapkan kasus tersebut. Mereka menangkap tersangka AW yang bekerja di sebuah barbershop, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Pria di Kayong Utara Sodomi Bocah di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Uang Rp 20.000

"Bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram  Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis.

Diterangkan Yogi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima perlakuan korban yang diduga ingin melakukan sodomi kepada dirinya.

"Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh (sodomi) ketika terduga pelaku dibawa ke kos korban," kata Yogi.

Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan. Terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya dan sempat ditawarkan pulang oleh korban.

Lanjut Yogi, saat itu terduga pelaku baru pulang bekerja dengan berjalan kaki. Setelah itu korban datang menawarkan tumpangan dan kala itu juga pelaku mengiyakan tawaran untuk diantar pulang.

Baca juga: Paman Sodomi Keponakan di Aceh Utara Ditangkap

Bukannya mengantarkan pelaku, korban malah mengajak AW mampir ke kos-kosannya dan melakukan perbuatan asusila.

"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com