Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Uang Kripto Ditangkap di Pekanbaru, Aset Rp 5,1 M Disita

Kompas.com - 11/01/2024, 14:13 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku pencuri uang kripto di Kota Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial DA (39) ditangkap sepekan yang lalu di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita aset senilai Rp 5,1 miliar.

Baca juga: Anggota Polisi di Bengkalis Tertembak Saat Tangkap Pencuri Motor

"Kami menyita mobil mewah 3 unit, lalu ada sepeda motor, aset rumah, laptop, handphone serta rekening," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Tiga unit mobil mewah yang dimaksud, masing-masing ada Rubicon, Range Rover, dan BMW. Untuk motor, ada Kawasaki Ninja, Custom, RX King, dan Vespa.

Nasriadi mengatakan, tersangka DA mencuri uang kripto dengan cara menggunakan link palsu untuk meretas akun korbannya. Pelaku sudah beraksi sejak 2017.

Baca juga: 31 Orang Asal Purworejo Gagal Berangkat Umrah karena Uangnya Digunakan Main Kripto oleh Marketing

"Modus tersangka, yaitu menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord," ungkap Nasriadi.

Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan password-nya.

"Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin kripto di akun tersebut," ungkap Nasriadi.

Lalu, sambung dia, kumpulan ID dan password Metamask para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka.

Selanjutnya, pelaku mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari wallet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," kata Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com