Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Curhat soal Upah Rendah, Anies Janji Revisi Aturan yang Tak Memberikan Rasa Keadilan

Kompas.com - 10/01/2024, 08:01 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Ratusan Perwakilan Buruh Pertambangan, Buruh Pelabuhan, Buruh Bangunan dan Nelayan Kota Kendari menyampaikan keluh kesahnya kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.

Hal ini dilakukan saat Anies melakukan dialog di salah satu warung kopi (Warkop) di kota Kendari, Selasa (9/1/2024).

Salah satu perwakilan buruh pertambangan mengeluhkan tentang rendahnya upah yang ditetapkan pemerintah akibat penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Kampanye di Kendari, Anies Baswedan Janji Pupuk Murah dan Biaya Sekolah Terjangkau

"Bayangkan Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan ini kan masuk dalam Pulau-pulau kecil yang saat ini ada IUPnya. Masyarakat di sana menjadi korban atas kebijakan itu, dan lingkungan kami tercemar akibat aktivitas pertambangan," ungkap salah seorang buruh saat dialog berlangsung.

Terkait keluhan tersebut, Anies menceritakan tentang pengalamannya dalam menetapkan upah buruh saat dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu UU Cipta Kerja sudah diterapkan. Menurut Anies, UU Cipta Kerja atau semua regulasi yang tidak memberikan rasa keadilan kepada rakyat bisa direvisi.

“Ketika saya bertugas di Jakarta, keluarlah aturan Omnibus Law ini. Sesudah aturan Omnibus itu, maka UMP rumusnya berubah, rumusnya berubah, betul tidak?” kata Anies disambut kata benar oleh ratusan buruh.

Ia menjelaskan, Upah Minimun Provinsi (UMP) di Jakarta, setiap tahun itu naik rata-rata 8 persen atau sekitar Rp 350.000 sampai Rp 400.000 per tahun.

Setelah terbit UU Cipta Kerja, kenaikan upah buruh turun menjadi 0,8 persen per tahun atau sekitar Rp 30.000.

"Bila upah yang biasanya naik 8 persen terus kemudian menjadi 0,8 persen, ini adalah simbol paling paripurna tentang ketidakadilan. Lengkap simbol ketidakadilan, itu tahun 2021," terangnya.

Menurut Anies, dalam kondisi covid saja, kenaikan UMP di DKI Jakarta bisa 3 persen. Namun, setahun setelah Covid-19, UMP justru turun menjadi 0,8 persen. 

“Selaku Gubernur, saya dapat perintah untuk menjalankan dan saya sampaikan kepada pemerintah pusat bila ini mau dilaksanakan dengan 0,8 persen, maka silakan Menteri yang tandatangan. Tapi bila Gubernur yang tandatangan, maka Gubernur akan mengunakan rumus yang lama sebagaimana yang 8 persen yang setiap tahunnya,” tegasnya.

Akhirnya dia dapat menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Menurutnya, hal itu sudah sesuai harapa buruh. 

“Saya membuat aturan dengan mengunakan kewenangan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, lalu membuat kebijakan itu maka rumusnya dengan rumus baru. Kondisi perekonomian waktu itu belum kembali, saya tetapkan 5,1 persen sesuai dengan harapan para buruh di Jakarta waktu itu,” tegasnya.

Baca juga: Anies Beri Nilai 11 dari 100 Saat Debat Capres, Prabowo: Emang Gue Pikirin

Lebih lanjut Anies menegaskan pengusaha tidak menerima kebijakan yang dibuat, dan mereka menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya katakan silakan menuntut saya ke Pengadilan, saya akan hadapi pengadilan manapun juga, karena ini adalah soal keadilan,” kata Anies lagi.

Ia menambahkan dengan kebijakan itu dirinya tidak sedang memusuhi pengusaha, dan tidak juga membela buruh. Namun, dia sedang membela prinsip keadilan.

“Kita ingin menegakkan Keadilan. Jadi bila ada Undang-undang, aturan-aturan yang tidak memberikan rasa keadilan, kita revisi supaya memberikan rasa keadilan, apapun itu,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Regional
PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

Regional
Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Regional
Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

Regional
Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com