Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Demak Ditangkap, Pelaku: Korban Teriak, Saya Hanya Iseng

Kompas.com - 03/01/2024, 14:08 WIB
Nur Zaidi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Demak berhasil mengamankan Ahmad Sofyan Albustomi (ASA) pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

ASA (20) berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

"Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Ini alhamdulillah penyidik TPA Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Benarkah Pengobatan Korban Begal dan Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?

Baca juga: 4 Modus Begal Rekening dan Cara Antisipasinya

Menurutnya, pelaku ASA merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Ia disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

"Tersangka saudara ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara," ujar Winardi.

Baca juga: Sari Kedelai Disebut Bisa Membesarkan Payudara, Ini Kata Dokter Boyke

Kepada awak media, pelaku menyasar korban AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen,

"Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban," ungkapnya.

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Baca juga: Apakah Payudara Implan Bisa Mengeluarkan ASI?

Mengaku hanya iseng

Winardi menambahkan, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar.

"Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

"Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Kepada Kompas.com, ASA mengaku, perbuatan yang dilakukannya hanya sebatas iseng semata.

"Korban teriak, saya hanya iseng saja," ujarnya singkat.

Baca juga: Beredar Pesan 12 Tempat Rawan Begal Sadis di Surabaya, Polri: Itu Hoax

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com