Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh

Kompas.com - 27/12/2023, 15:18 WIB
Zuhri Noviandi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya Muhammad Amin (MA) diamankan petugas lebih dulu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, kedua tersangka itu adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar.

Baca juga: 3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban

 

Keduanya terlibat dalam membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.

"Penetapan tersangka MAH dan HB (53) berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi dan Rabu (27/12/2023). Kini keduanya resmi ditahan," kata Fadillah dalam keterangan tertulisnya. 

Fadillah menjelaskan, pada saat kapal yang membawa 137 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023, MA dan MAH langsung memisahkan diri dari rombongan lainnya. 

"Berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar," ujarnya.

Baca juga: Cerita Nur Islam Pengungsi Rohingya yang 23 Tahun Tinggal di Indonesia dan Ingin Ajukan Pembuatan KTP

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya.

Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA, dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam bila menemukan alat kompas tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," harapnya.

Kemudian, sebut Fadillah, peran tersangka HB sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan. 

"Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com