PEKANBARU, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua pelaku pengoplos beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 18 ton.
Kedua pelaku berinisial AF (35) warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan AS (27) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada pertengahan November 2023 lalu. Barang bukti beras Bulog oplosan 18 ton," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Tak Hanya Oplos Beras, Pelaku Diduga Tipu Konsumen soal Nilai Gizi
Kedua pelaku mengoplos beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar (SPHP) 5 kilogram menjadi beras kelas premium merek tertentu.
Lalu, mereka menjualnya beras oplosan dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000, di wilayah Kota Pekanbaru.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni mengemas beras bersubsidi ukuran 5 kilogram menjadi 10 kilogram dan 20 kilogram dengan kemasan seolah merek premium.
"Tujuan tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sebut Iqbal.
Baca juga: Cerita Pj Gubernur Kalbar Semobil dengan Jokowi, Ditanya Inflasi dan Curhat Beras Bulog
RS mengaku beras itu didapatnya dari seseorang berinisial MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 8 ton.
Sedangkan tersangka AI mengaku telah mengoplos beras dari Bulog sebanyak 10 ton.
"Bila ditotalkan, keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras kemasan premium," kata Iqbal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. A
Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.