Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Kompas.com - 09/11/2023, 14:44 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono menyebut, sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang kini masih berstatus sebagai tahanan titipan di lapas tersebut.

"Sudah ada izin dari PN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Mereka datang di Lapas Indramayu, Jawa Barat pukul 10.00 WIB," kata Hero di Indramayu, Kamis (9/11/2023).

Penyidik yang berjumlah lima orang tersebut langsung masuk ke dalam lapas untuk memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu.

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

Sebelum para penyidik itu tiba, kata Hero, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat resmi terkait pemeriksaan Panji Gumilang dan didukung oleh surat izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Untuk sementara, Hero belum bisa memastikan apakah kegiatan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Panji Gumilang.

Namun pada prinsipnya, Lapas Indramayu mempersilakan para penyidik tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Kalau terkait (TPPU), saya tidak tahu. Saya hanya bertepatan tadi, minta izin untuk ketemu. Kami persilakan," ujar dia seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Menurut Hero, kegiatan pemeriksaan Panji Gumilang itu dilakukan pada sebuah ruangan khusus yang sejak Rabu (8/11/2023) telah dipersiapkan.

Ruang pemeriksaan itu dipastikan aman dan kondisinya steril. "Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," tutur Hero.

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

Hero menambahkan, Panji Gumilang ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu. Di dalam blok itu terdapat lima kamar dan terdakwa tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.

Sebelumnya, para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan di Indramayu, hari ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Bahkan dia juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Regional
Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Regional
Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak 'Pegi Tak Bersalah'

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak "Pegi Tak Bersalah"

Regional
Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Regional
DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

Regional
30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

Regional
KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

KKB Bakar Alat Berat Proyek Jembatan di Sugapa

Regional
Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Kecelakaan Rombongan Pengantar Jemaah Haji di Tol Semarang, Kemenag Demak: Antar di Kota Saja

Regional
Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Geger Ular Piton Berkepala 2 di Banyumas, Ini Faktanya

Regional
Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Coba Selundupkan 52 Ekor Anak Buaya Muara ke Thailand, 2 Orang Ditangkap di Batam

Regional
Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Polemik Pelantikan 22 Pejabat di Blora yang Dibatalkan

Regional
Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Partai Nasdem Rekomendasikan Pasangan Acil Odah-Rozanie di Pilkada Kalsel

Regional
Gunung Marapi Kembali Meletus, Dentuman dan Getarannya Buat Warga Terkejut

Gunung Marapi Kembali Meletus, Dentuman dan Getarannya Buat Warga Terkejut

Regional
Sepasang Kekasih di Cimahi Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Pernah Buat Pesanan Rp 400 Juta

Sepasang Kekasih di Cimahi Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Pernah Buat Pesanan Rp 400 Juta

Regional
Pemkot Tangerang dan UMN Jalin Kerja Sama Terkait City Branding

Pemkot Tangerang dan UMN Jalin Kerja Sama Terkait City Branding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com