Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kakak Bunuh Adiknya di Subang gara-gara Warisan, Korban Dibekap dan Ditusuk Pisau

Kompas.com - 09/11/2023, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com-S, kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korban adiknya sendiri, Tasem (60).

Tasem adalah warga Dusun Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Ia ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi penuh luka sayat pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Jasad Tasem pertama kali ditemukan oleh suaminya yang pulang ke rumah setelah menggembala bebek di sawah.

S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 49 hari setelah polisi memeriksa 53 saksi.

Baca juga: Pulang dari Menggembala Bebek, Suami di Subang Kaget Temukan Istrinya Tewas dengan Luka Sayat

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan pelaku tega membunuh adik kandungnya sendiri karena kesal kerap ditanya soal warisan berupa sawah 4 petak dan kebun rambutan.

"Korban ini selalu ngomongin warisan kepada tetangga sehingga banyak tetangga yang ngomongin bahkan bilangnya pelaku rakus kuasai warisan," kata Kapolres Subang pada Rabu (8/11/2023).

Karena kesal, pelaku pun berencana meghabisi nyawa adiknya. AKBP Ariek pun menjelaskan kronologi S saat membunuh Tasem.

Pada hari kejadian, Minggu (20/8/2023) malam, pelaku pergi ke rumah sang adik, Tasem melalui gang dan perkebunan dengan membawa pisau.

Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkelnya hingga pintu terbuka.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Tasem Tewas Dibunuh Kakak Kandung

S yang masuk ke rumah melihat korban di ruang tengah dalam kondisi tertidur. Kakek 70 tahun itu kemudian membekap mulut korban dengan kain menggunakan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban berkali-kali di bagian perut dan punggung dengan pisau yang ia bawa.

Setelah menghabisi nyawa adiknya, S pulang ke rumah melewati jalan belakang melewati kebun dan persawahan.

"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya

Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Subang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban yang penuh bercak darah, kasus, bantal, kain sarung serta pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Baca juga: Kronologi Anak di Sumut Culik dan Bawa Ibunya ke RSJ gara-gara Warisan

"Pelaku S (70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi dan Motif Kakak Bunuh Adik di Pabuaran, Subang, Pelaku Sempat Cuci Pakaian dan Pisau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com