Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Manajer Toko di Magelang yang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi "Online", Sekali Taruhan Rp 21 Juta

Kompas.com - 25/10/2023, 16:22 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar di salah satu toko di Magelang, Jawa Tengah diungkap polisi. Diketahui, ternyata manajer toko yang jadi pelakunya.

Mirisnya, uang itu digelapkan oleh manajer berinisial SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DI Yogyakarta anak buah dari SPR untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Main Judi Online

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno pada keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," tambah AKP Dwiyatno.

Saat dimintai keterangan, SPR mengakui telah menghabiskan uang kantor untuk bermain judi online. Bahkan sekali taruhan pernah mencapai angka Rp 21 juta.

"Dulu awalnya kecil-kecil pak, trus ada duit itu (uang kantor) kepakai," kata SPR.

SPR mengaku ia menghabiskan uang sekitar Rp 800 juta untuk judi online. Sedangkan temannya diberikan sisa dari total Rp 1,1 miliar yang mereka gelapkan.

Si manajer menyebut, ia kecanduan terhadap judi online sejak satu tahun terakhir. Ia juga sempat mendapat Jackpot sebanyak Rp 24 juta saat bermain judi online.

"Setelah dapat kalah-kalah terus, uang habis, saya daftar ada 2 situs yang saya deposit," kata SPR.

Diketahui sebelumnya, Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut. "Uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar, Ketahuan Saat Ditagih Supplier

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Regional
Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Regional
Baliho Jokowi Restui 'Crazy Rich' Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Baliho Jokowi Restui "Crazy Rich" Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Regional
Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Regional
2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Regional
Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Regional
Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com