Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades dan Sekdes di Kubu Raya yang Korupsi Rp 800 Juta untuk Judi Slot Dipecat

Kompas.com - 13/10/2023, 19:42 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUBURAYA, KOMPAS.com - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Muda Mahendrawan memastikan, kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) tersangka korupsi Rp 800 juta dipecat dari jabatannya.

“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” kata Muda saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Muda menerangkan, perkara ini bermula temuan inspektorat yang ditindaklanjuti Kejaksaan.

Menurut Muda, ini lah kelebihan menggunakan cash management system dalam pengelolaan dana desa. Sehingga indikasi penyimpangan, cepat diketahui karena ada rekam jejak mutasi rekening.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot

“Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim," ungkap Muda.

Muda menjelaskan, jika masih menggunakan sistem tunai manual maka hal ini baru akan terungkap dua sampai tiga tahun.

"Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik," ungkap Muda.

Sebelumnya, kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta. Mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.

"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800 juta," ujar Didik.

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.

Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi.  Lalu uang tersebut ditransferkan kembali ke situs judi online.

"Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.

Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com