KUBURAYA, KOMPAS.com - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Muda Mahendrawan memastikan, kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) tersangka korupsi Rp 800 juta dipecat dari jabatannya.
“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” kata Muda saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Muda menerangkan, perkara ini bermula temuan inspektorat yang ditindaklanjuti Kejaksaan.
Menurut Muda, ini lah kelebihan menggunakan cash management system dalam pengelolaan dana desa. Sehingga indikasi penyimpangan, cepat diketahui karena ada rekam jejak mutasi rekening.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot
“Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim," ungkap Muda.
Muda menjelaskan, jika masih menggunakan sistem tunai manual maka hal ini baru akan terungkap dua sampai tiga tahun.
"Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik," ungkap Muda.
Sebelumnya, kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta. Mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.
"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800 juta," ujar Didik.
Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.
Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi. Lalu uang tersebut ditransferkan kembali ke situs judi online.
"Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.
Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.