Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/10/2023, 22:14 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur.

Emat orang tersebut adalah YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

Mereka mengeroyok angggota polisi berinisial WA dan RT, pada Sabtu (23/9/2023) itu.

Baca juga: Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban mengungkapkan, dua anggota Polsek Borong mengalami luka parah di bagian kepala.

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka." kata Jefrry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.

Kronologi

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota Polsek Borong tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita di depan halaman rumah bapak Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Ia melanjutkan, saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT.

Baca juga: Istri di Malang Ancam Bunuh Anak, Suami Minta Tolong Polisi lewat Instagram

Namun ketika dia menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, pelaku bangun dari tempat duduknya dan menganiaya WA.

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang, sehingga korban berlari keluar dari tempat kejadian.

"Pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga ia terjatuh. Para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," beber dia.

"Pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Manggarai Timur sehari setelah kejadian," sambung dia.

Baca juga: Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Mabuk

Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Manggarai Timur pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT. Sementara tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak ditahan, tetapi wajib lapor.

Ia mengungkapkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.

"Oleh karena itu kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Timur agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Regional
Saat Menteri Basuki Jadi 'Drummer', Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Saat Menteri Basuki Jadi "Drummer", Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Regional
Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Regional
'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com