Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/10/2023, 22:14 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur.

Emat orang tersebut adalah YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

Mereka mengeroyok angggota polisi berinisial WA dan RT, pada Sabtu (23/9/2023) itu.

Baca juga: Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban mengungkapkan, dua anggota Polsek Borong mengalami luka parah di bagian kepala.

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka." kata Jefrry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.

Kronologi

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota Polsek Borong tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita di depan halaman rumah bapak Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.

Ia melanjutkan, saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT.

Baca juga: Istri di Malang Ancam Bunuh Anak, Suami Minta Tolong Polisi lewat Instagram

Namun ketika dia menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, pelaku bangun dari tempat duduknya dan menganiaya WA.

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang, sehingga korban berlari keluar dari tempat kejadian.

"Pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga ia terjatuh. Para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," beber dia.

"Pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Manggarai Timur sehari setelah kejadian," sambung dia.

Baca juga: Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Mabuk

Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Manggarai Timur pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT. Sementara tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak ditahan, tetapi wajib lapor.

Ia mengungkapkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.

"Oleh karena itu kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Timur agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com