LABUAN BAJO KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Polres Manggarai Timur.
Emat orang tersebut adalah YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.
Mereka mengeroyok angggota polisi berinisial WA dan RT, pada Sabtu (23/9/2023) itu.
Baca juga: Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban mengungkapkan, dua anggota Polsek Borong mengalami luka parah di bagian kepala.
"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka." kata Jefrry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap anggota Polsek Borong tersebut terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita di depan halaman rumah bapak Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Ia melanjutkan, saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga dianiaya oleh pelaku YT.
Baca juga: Istri di Malang Ancam Bunuh Anak, Suami Minta Tolong Polisi lewat Instagram
Namun ketika dia menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, pelaku bangun dari tempat duduknya dan menganiaya WA.
Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang, sehingga korban berlari keluar dari tempat kejadian.
"Pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga ia terjatuh. Para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan," beber dia.
"Pelaku YT menyerahkan diri ke Polres Manggarai Timur sehari setelah kejadian," sambung dia.
Baca juga: Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi
Mabuk
Akibat tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Polres Manggarai Timur pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT. Sementara tiga tersangka lainnya AA, FP, dan EYU tidak ditahan, tetapi wajib lapor.
Ia mengungkapkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.
"Oleh karena itu kami mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Timur agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.