Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Rp 10 Juta dari Dalam Mobil yang Terparkir di Baubau, Tiga Pria Ini Kabur ke Kendari

Kompas.com - 20/09/2023, 12:54 WIB
Defriatno Neke,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah kabur melarikan diri, tiga pria berinisial MO (23), WH (43), dan MKN (34) tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Baubau di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Aksi ketiga pelaku yang mencuri uang dari dalam mobil yang sedang terparkir di pasar Laelangi, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Kamis (31/8/2023), terekam CCTV. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan informasi kalau ketiga pelaku ini berada di Kota Kendari sehingga tim Resmob Polres Baubau berangkat ke sana, dilakukan penangkapan di Kendari,” kata Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz, Rabu (20/9/2023). 

Baca juga: 2 Pria di Lombok Barat Curi Motor Korban Kecelakaan, Modus Pura-pura Menolong

Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari. 

Para pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Satu pelaku memantau keadaan dari jauh. Satu pelaku lainnya mengeksekusi. Satu pelaku lagi bertugas menjemput. 

Dalam rekaman CCTV yang viral dengan durasi sekitar 29 detik ini terlihat pelaku menggunakan kaus hitam dan celena pendek, mendekati mobil bak terbuka yang sedang terparkir. 

Sambil melihat ke dalam jendela mobil mobil, pelaku yang juga mengenakan topi hitam ini juga melihat situasi di sekitar tempat parkir. Tak lama kemudian, pelaku membuka pintu sedikit dan dengan gerakan cepat mengambil dompet dari dalam mobil. 

Dompet tersebut kemudian dengan cepat disimpan di balik baju pelaku bagian depan. Pelaku kemudian mendekati seorang pria yang membawa motor. Tak lama kemudian, keduanya langsung jalan meninggalkan tempat parkiran. 

“Dari viralnya kejadian tersebut, mereka berencana sudah melarikan diri ke Kendari di rumah keluarganya,” ujar Aziz. 

Ia menambahkan, uang yang diambil ketiga pelaku sebanyak Rp 10 juta dan hasilnya sudah dibagi rata oleh ketiga pelaku. 

“Satu orang itu dapat Rp 3 juta, dan Rp 1 juta itu dibayarkan untuk sewa rental dua unit motor,” ucap Aziz. 

Saat ini ketiga pelaku langsung ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio. Ketiganya diancam Pasal 363 ayat (4) Sub-Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com