SOLO, KOMPAS.com - Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, berhasil diselundupkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali.
Penyelundupan ini dapat terjadi dikarenakan mesin xray bandara yang tidak bisa memindai secara visual adanya keberadaan narkoba yang dibawa oleh penumpang.
"Jadi, kapasitas xray maupun WTMP itu sebenarnya fungsinya hanya mendeteksi barang berbahaya untuk penerbangan, yang mudah terbakar," kata Airport Security Screening Squad Leader Bandara Adi Soemarmo, Hilman Fuadi, pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Ditangkap Usai Selundupkan 1 Kg Sabu di Kabin Pesawat, Kurir Ini Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta
"Terus, barang-barang yang berbahaya untuk mungkin digunakan untuk mengancam membunuh. Kalau narkoba sendiri, bukan barang berbahaya itu," lanjut dia.
Untuk mengantisipasi selundupan lainnya, Hilman mengatakan, PT Angkasa Pura telah mengadakan alat untuk deteksi alat peledak yang multifungsi, bisa digunakan untuk mendeteksi narkoba.
"Kami kemarin dapat tambahan fasilitas. Nah, ini realitas yaitu pendeteksi bahan peledak dan itu multifungsi ya dari pemerintah juga sebagai bisa mendeteksi bahan yang mengandung narkoba," ujar dia.
"Mudah-mudahan bisa mendukung kita melaksanakan tugas lain mencegah tadi sebagai tugas utama barang berupaya atau barang dilarang lolos juga bisa membantu dari teman-teman BNN," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan penangkapan kurir narkoba jenis sabu 1 kilogram, terjadi pada Jumat (25/8/2023).
Penangkapan dilaksanakan setelah adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Adi Soemarmo Boyolali dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sabu satu kilo ini, dibawa menggunakan koper warna putih dan dibalut dengan kantong kertas dan diletakkan di Kabin Pesawat.
Baca juga: BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Narkoba, Salah Satunya DIkendalikan di Lapas Jateng
Kurir berinisial ZA (40), yang mengantar barang ke RZ (30), yang telah menunggu di sebuah gang warung kopi, di Ngemplak, Boyolali.
"Paket ini, berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," kata dia.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.