SOLO, KOMPAS.com - Putra mahkota Keraton Solo, KGPAA Purboyo, mengaku tidak melajukan mobilnya secara kencang dalam kasus tabrak lari di Gapura Gladak, Solo, Rabu (9/8/2023) dini hari.
Melalui kuasa hukumnya KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, Gusti Purboyo berujar kecepatan Mitsubishi Pajero yang dikemudikannya standar.
Saat disinggung berapa kecepatan standar yang dimaksud, Firman mengungkapkan sekitar 50 km per jam.
Baca juga: Kronologi Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Pemotor, Sempat Kabur dan Bantah Tabrak Lari
"Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Slamet Riyadi kecepatan sekitar 50 km per jam," ujar Ferry saat berjumpa dengan awak media di Mapolresta Solo, Jumat (11/8/2023).
Ferry menjelaskan, pada saat kejadian, KGPAA Purboyo membelok ke arah kanan, atau dari arah Gapura Gladak menuju Alun-alun Utara sambil menginjak rem.
Namun, dari arah berlawanan, korban datang sambil mengendarai sepeda motor. "Setelah lurus bertemu dengan korban mengendarai sepeda motor," katanya.
Sementara berdasarkan rekaman CCTV yang viral, Pajero putih tersebut melaju kencang dari arah barat, dan berbelok ke arah selatan.
Adapun korban melaju dari arah selatan ke utara sehingga tabrakan pun tak terelakkan dan dia terpental.
Korban tabrak lari di Gapura Gladak pada Rabu dini hari tersebut diketahui berinisial H, warga Sragen.
Baca juga: Bantah Tabrak Lari, Putra Mahkota Keraton Solo Siap Bertanggung Jawab kepada Korban
Ibu korban, Desi Trasariningsih (47), berkata, hasil pemeriksaan rumah sakit menyatakan anaknya hanya menderita luka ringan.
Korban disebut sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasa.
"Hasilnya bagus, sudah beraktivitas biasa, seperti itu," ujar Desi, kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).
Desi menuturkan, anaknya tidak trauma meski dalam CCTV, tabrakan yang dialaminya terlihat cukup parah.
"Kalau trauma tidak ada, cuman sedikit lecet di bagian lutut. Hanya itu sama tangan lecet garis-garis," terangnya.
Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Pelaku Tabrak Lari di Gladak Solo, Korban Terpental
Adapun untuk sepeda motor H, Desi menjelaskan hanya mengalami kerusakan di bagian bemper yang pecah.
Dia mengaku awalnya tak berniat melaporkan kejadian itu. Namun, pelaporan harus dilakukan untuk keperluan klaim dari Jasa Raharja.
"Laporan sebenarnya tidak, tapi pada akhirnya iya karena untuk Jasa Raharja. Takutnya sebelum pemeriksaan ada sakit yang parah. Dan semua terselesaikan dengan baik," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tabrak Lari Motor di Gladak, Putra Mahkota Keraton Solo Klaim Kecepatan Mobilnya Cuma 50 KM/Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.