Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan Harga Pupuk di Atas HET, Petani Bisa Laporkan ke Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia

Kompas.com - 09/08/2023, 14:16 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir masih ditemukan penjualan pupuk bersubsidi di tingkat agen pengecer tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, dan sudah dilakukan tindak pemberhentian kerjasama enam kios yang memberlakukan harga pupuk di atas HET.

Selain itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.

Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menyatakan bahwa Perusahaan telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.

Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” demikian ungkap Fickry melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” tambahnya.

Baca juga: Petani di Tegal Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Ini Tanggapan PT Pupuk Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut;

  • Petani wajib tergabung dalam kelompok tani
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN)
  • Menggarap lahan maksimal dua hektare.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 (sembilan) komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Baca juga: Pertamina Tindak 5 Pangkalan Elpiji di Malang karena Menjual di Atas HET

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Satpam Curi Uang Rp 8,4 Juta di SMA Semarang, Pelaku Pura-pura Silaturahmi

Mantan Satpam Curi Uang Rp 8,4 Juta di SMA Semarang, Pelaku Pura-pura Silaturahmi

Regional
Dipastikan Maju Lagi dalam Pilkada Blora, Arief Rohman: Soal Wakil Masih Dibahas

Dipastikan Maju Lagi dalam Pilkada Blora, Arief Rohman: Soal Wakil Masih Dibahas

Regional
[POPULER REGIONA] Kades di Magelang Korupsi Rp 786,2 Juta | Alasan 6 Caleg PDI-P Terpilih Mundur

[POPULER REGIONA] Kades di Magelang Korupsi Rp 786,2 Juta | Alasan 6 Caleg PDI-P Terpilih Mundur

Regional
Pelantikan Ribuan ASN, Nana Sudjana, dan Janji Tidak Adanya Lagi Honorer...

Pelantikan Ribuan ASN, Nana Sudjana, dan Janji Tidak Adanya Lagi Honorer...

Regional
RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com