BATAM, KOMPAS.com–Polisi menggerebek gudang yang berisi kosmetik dan obat ilegal dari China di Pertokoan Green Land Blok Q 12, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ditemukan 113.817 pcs barang dalam gudang itu.
Sejumlah barang itu terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat 385 pcs, obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs, obat kuat 1.307 pcs, dan pangan olahan 16.138 pcs.
“Modus yang digunakan pelaku yakni membeli barang melalui situs jual beli online, yakni China TaoBao, yang kemudian setibanya di Batam barang tersebut diperdagangkan kembali menggunakan sejumlah aplikasi media sosial,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi lokasi kejadian, Senin (7/8/2023).
Baca juga: BPOM Rilis 8 Obat Ilegal yang Bisa Merusak Ginjal, Apa Saja?
Setelah menggerebek gudang itu, polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pemilik barang.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.
“Pengungkapan ini juga merupakan wujud sinergitas Polri dan BPOM dalam menjamin produk kosmetika dan pangan, yang digunakan oleh masyarakat benar-benar aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” sebut Nasriadi.
Baca juga: Melihat Underground Cable yang Buat Batam Bebas dari Kesemrawutan Kabel
Nasriadi menjelaskan, salah satu kosmetik yang diamankan ialah produk pemutih kulit.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM Kepri, pemutih tersebut mengandung kolagen pemutih kulit yang banyak ditemukan di e-commerce,” Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.