MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, dilaporkan istri sah inisial MS, usai diduga selingkuh dengan wanita berinisial MA, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Pasangkayu.
Kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini dilayangkan kliennya ke Bidang Propam Polda Sulbar pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Wawan menyebut perselingkuhan Bripka S dengan MA bermula saat istrinya memergoki mereka tinggal berdua di kediaman Bripka S di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Baca juga: Cerita Ayah Korban Pemerkosaan yang Dimintai Uang oleh Oknum Polisi di Jambi: Saya Ini Buruh Tani
"Mereka ini memperlihatkan keanehan, kedekatan yang tidak seperti biasanya. Bripka S ini dengan M (MA) adalah sepupu, dia keluarga," ujar Wawan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (7/8/2023).
Saat berunding dengan istrinya, Bripka S, kata Wawan mengakui memiliki kedekatan dengan MA. Bahkan pada Januari 2023, Bripka S dengan MA menikah siri di Palu, Sulawesi Tengah.
Usai menikah, MA mendatangi istri Bripka S di Makassar, Sulawesi Selatan. MA saat itu meminta MS untuk tidak mengganggu bahtera rumah tangga mereka.
"Padahal sampai sekarang klien kami ini masih sah jadi istri Bhayangkari, belum ada perceraian sampai sekarang," kata Wawan.
Wawan mengatakan bahwa kliennya sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat kasus perselingkuhan yang dilakukan Bripka S.
Selain pengakuan dari pihak keluarga MA, Wawan juga sudah menerima bukti dari BKPSDM Pasangkayu yang sudah memberi sanksi terhadap MA atas kasus perselingkuhannya dengan Bripka S.
Baca juga: Oknum Notaris Diduga Selingkuh dengan Polisi Berpangkat Kompol, Check In Hotel di Solo
Wawan pun berharap polisi tetap memproses laporan etik di propam Polda Sulbar dan berharap polisi juga memproses pidana Bripka S atas dugaan perzinahan.
"Harus ditindaklanjuti oleh Polda Sulbar sehingga ini tidak menjadi contoh buruk di mata institusi kepolisian," kata Wawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka S sudah dipecat dari kepolisian usai terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kata Syamsu dilakukan pada Rabu (2/8/2023).
"Sudah disidang kode etik atas kasus penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus dengan putusan PTDH," kata Syamsu kepada Kompas.com.
Baca juga: Dianggap Terbukti Selingkuh dengan Istri Orang, Eks Wakapolres Binjai Didemosi 4 Tahun
Sebelum PTDH, Bripka S telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Pasangkayu atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait putusan PTDH, Bripka S kata Syamsu sedang mengajukan banding.
"Iya, saat putusan PTDH yang bersangkutan ajukan banding paling lama 30 hari, apabila ditolak akan segera diproses surat keputusan pemberhentiannya oleh SDM," terang Syamsu.
Syamsu mengatakan bahwa laporan istri Bripka S terkait dugaan perselingkuhan di Propam Polda Sulbar saat ini tetap diproses. Dia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
"Sedang dilidik dan akan diproses," tandas Syamsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.