MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menangkap satu dari empat pelaku perampokan PT Permodalan Nasional Madani (PMN) yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Pelaku yang tertangkap tersebut adalah Mengky Ternado alias Meki (24). Ia tertangkap petugas pada Kamis (20/7/2023) ketika berada di rumah orang tuanya di Dusun Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, Meki diketahui beraksi bersama empat rekannya yang lain berinisial EI, BT, DI dan FR. Dalam aksinya kelima pelaku ini menghadang kedua korban HI dan DD yang ketika itu baru saja mengambil uang dari para nasabah.
Baca juga: Kronologi Perampok Lecehkan Wanita di Deli Serdang, Berujung Babak Belur Dihajar Massa
Akibatnya, tersangka berhasil membawa kabur uang Rp 29.156.000 setelah dua kali merampok korban.
Aksi pertama diketahui terjadi pada Selasa (17/1/2023) di Kecamatan STL Ulu. Lalu aksi kedua berlangsung pada Selasa (30/5/2023) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
“Selain itu, sepeda motor korban dan handphone mereka juga dirampas komplotan tersebut,” kata Danu saat melakukan gelar perkara, Senin (24/7/2023).
Danu menjelaskan, dalam aksinya komplotan ini menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Agar tidak diketahui, mereka pun menggunakan penutup kepala.
“Modusnya tersangka menghadang korban menggunakan kayu balok di tengah jalan, sehingga korban berhenti dan langsung dirampok. Total korban ada lima orang dari perusahaan yang sama,” ujarnya.
Baca juga: Mertua di Musi Rawas Tewas Dianiaya Menantu, Korban Diduga Hendak Perkosa Istri Pelaku
Sementara itu, tersangka Meki mengaku dalam aksi tersebut rekannya EL yang memantau pergerakan korban.
EL menurutnya adalah mantan karyawan PT PNM sehingga mengetahui waktu para korban mengambil uang kepada nasabah.
“Yang membuat rencana juga EL, saya hanya ikutan,” ungkap Meki.
Dalam dua aksi mereka itu, Meki mendapatkan uang Rp 5,7 juta. Uang tersebut dihabiskan untuk membeli sepeda motor baru.
“Sebagian untuk beli beras,”katanya.
Atas perbuatannya, Meki terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.