Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran

Kompas.com - 17/07/2023, 16:23 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (17/7/2023).

Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, didampingi Tri Atmojo, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.

Hasan mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA.

Baca juga: Konser Dewa 19 di Stadion Manahan Permintaan Langsung Gibran Rakabuming Raka

 

Dia beralasan berkas itu diserahkan ke Gibran agar mengetahui kejadian di UNS.

"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami malaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," ungkap dia.

Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui opeh MWA, tetapi dijalankan.

"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," kata dia.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.

Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

"Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," ujar dia.

"Tapi, yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi, tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com