SOLO, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, beri reaksi soal wacana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan dampingi dirinya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Reaksi yang ditujukan Prabowo tampak spontanitas saat ditanya soal kecocokannya. Ia langsung menanyakan cocok tidaknya dirinya dengan Gibran Rakabuming Raka kepada para Relawan Jokowi-Gibran.
"Mas Gibran, Mas Gibran (jadi cawapres) bagaimana ya? Cocok enggak?" tanya Prabowo ke relawan yang berada di belakangnya, setelah pertemuan di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jumat (19/5/2023), malam.
Baca juga: Ditanya soal Erick Thohir sebagai Bakal Cawapres, Prabowo Malah Bahas SEA Games 2023
Mendengar pernyataan itu, sontak tampak berpikir lama. Para relawan secara kompak langsung menjawab kompak jika adanya kecocokan antara keduanya.
"Cocok, cocok," terik para Relawan Jokowi-Gibran.
Mendengar hal itu, Prabowo langsung memperlihatkan raut wajah kaget. "Bukan saya yang ngomong lho ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi wacana soal duet Prabowo Subianto dengan putranya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Jokowi menyinggung soal logika saat memberikan komentarnya.
"Yang pertama umur (usia Gibran yang masih muda)," ujar Jokowi di Sarinah, Jakarta, Senin (4/5/2023).
Baca juga: Prabowo Sebut Relawan Jokowi dan Gibran yang Mendukungnya Bukan Pemberian
"Yang kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis ajalah," tegasnya.
Sebelumnya, nama Gibran juga muncul sebagai salah satu kandidat cawapres harapan rakyat dalam acara Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) XVII di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Februari 2023 lalu.
Menanggapi namanya muncul diajukan sebagai cawapres harapan rakyat dalam Musra XVII itu, Gibran mengatakan masih belum cukup usia.
Baca juga: Didukung Relawan Jokowi-Gibran, Prabowo: Saya Tidak Menyangka, Terima Kasih
"Umure ora cukup (umurnya belum cukup)," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.