Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Saling Tatap di Warung, Residivis di Majalaya Tusuk Warga, Videonya Viral

Kompas.com - 17/05/2023, 23:43 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap Deni Herdiana (28), pelaku penganiayaan dan penusukan di Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku saat itu habis pesta miras dan kesal karena korban menatapnya.

"Sehingga dalam kondisi mabuk jam 18.40 WIB pas di depan toko buah tatap-tatapan dengan korban terkesan korban ini nantang tersangka sehingga tersangka datang ngajak berkelahi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (16/5/2023).

 

Sementara itu, Kusworo menjelaskan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus kekerasan. Saat itu pelaku menyerang mertuanya sendiri.  

Baca juga: Warga Majalaya Bandung Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi di Sungai

Videonya viral

Seperti diketahui, aksi pelaku sempat terekam closed-camera television (CCTV) dan viral di media sosial sejak Minggu (14/5/2023).

Dalam rekaman itu, tampak pelaku dan korban, Toni Kurniawan (37), sempat terlibat cekcok di depan sebuah warung. Tiba-tiba pelaku menyerang korban menggunakan pisau. 

Baca juga: Video Viral Pemuda di Majalaya Tusuk Pembeli di Warung, Pelaku Diduga Mabuk Miras

"Akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan sajam melayangkan gunting ke lengan kiri korban sehingga korban mengalami luka robek dan di jahit sebanyak 16 jahitan," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Video aksi pelaku sempat viral di media sosial.

Ditangkap

Setelah mendalami rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi tangkap pelaku dan amankan barang bukti gunting.

Gunting itu, kata Kusworo, kerap dibawa pelaku untuk mencukur jenggot dan kumis.

"Kami juga amankan alat bukti sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku," bebernya

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Warga Kota Tangerang Padati Sungai Cisadane untuk Mancing 2 Ton Ikan Bersama

Warga Kota Tangerang Padati Sungai Cisadane untuk Mancing 2 Ton Ikan Bersama

Regional
Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

Regional
Dua Remaja asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta, Awalnya Ditawari Kerja, Ternyata Jadi PSK

Dua Remaja asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta, Awalnya Ditawari Kerja, Ternyata Jadi PSK

Regional
1,2 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Trans Sumatera Saat Natal dan Tahun Baru

1,2 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Trans Sumatera Saat Natal dan Tahun Baru

Regional
Mahasiswi Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Truk Pelat Merah di Semarang

Mahasiswi Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Truk Pelat Merah di Semarang

Regional
Pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Riau Ricuh, 1 Orang Diamankan

Pemilihan Presiden Mahasiswa Universitas Riau Ricuh, 1 Orang Diamankan

Regional
Sempat Terbakar, 1.600 Meter Pipa di Gunung Merbabu Kembali Rusak akibat Banjir Bandang

Sempat Terbakar, 1.600 Meter Pipa di Gunung Merbabu Kembali Rusak akibat Banjir Bandang

Regional
Video Viral Siswi SD Di-'bully' Teman Sekelas hingga Trauma di Lampung

Video Viral Siswi SD Di-"bully" Teman Sekelas hingga Trauma di Lampung

Regional
Pantau ASN yang Tak Netral, Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus

Pantau ASN yang Tak Netral, Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus

Regional
Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap, Sempat Dikira Pohon Kelapa

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap, Sempat Dikira Pohon Kelapa

Regional
HUT Korpri, Sekda Sebut Ada Penambahan 1.053 ASN di Papua Selatan

HUT Korpri, Sekda Sebut Ada Penambahan 1.053 ASN di Papua Selatan

Regional
Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Regional
Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

Regional
Pejabat Desa di NTT Tewas Tersambar Petir Saat Cari Biji Lenggundi di Pantai

Pejabat Desa di NTT Tewas Tersambar Petir Saat Cari Biji Lenggundi di Pantai

Regional
Hilang Saat Mendaki Gunung Kudahaya Kalsel, 4 Remaja Ditemukan Selamat

Hilang Saat Mendaki Gunung Kudahaya Kalsel, 4 Remaja Ditemukan Selamat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com