Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tangki Bermuatan 7,7 Ton Solar Ilegal Ditangkap di Kubu Raya Kalbar, Pemilik Perusahaan Tersangka

Kompas.com - 14/05/2023, 15:29 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Sebuah truk tangki membawa 7,7 ton solar ditangkap aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, truk tangki tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kemudian dijual dengan harga industri.

“Truk berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalannya dihentikan anggota,” kata Arief saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ada Tumpahan Solar di Jalan Menuju Bandara Supadio Pontianak, Sejumlah Pengendara Tergelincir

Arief menerangkan, saat menghentikan truk tersebut, sopir panik karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Akhirnya sopir bersama truk tangki dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan. 

“Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra,” ucap Arief. 

Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Polda Sumut Terkait Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah AKBP Achiruddin

Arief menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, pihaknya menetapkan Direktur PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) sebagai tersangka. 

Disebutkan, pihak kepolisian juga menyita barang baukti berupa sebuah selang panjang 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.

“Kami juga menyegel gudang perusahaan yang digunakan sebagai tempat menampung solar subsidi,” ujar Arief. 

Arief mengungkapkan, modus tersangka menajalan bisnis ilegalnya yakni dengan cara membeli dan menampung solar subsidi dari para pengantre dengan harga Rp 8.000 – Rp 8.300. Setelah terkumpul, solar bersubsidi itu dijual kembali dengan harga industri.

Atas perbuatannya, tersangka HO dijerat Pasal 55 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Ini adalah perbuatan ilegal, perusahaan milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan jual beli solar bersubsidi maupun soal industry,” ungkap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com